SAMARINDA, kaltimonline.com– Anggota DPRD Kaltim Marthinus Dorong agar penyandang disabilitas terangkat harkat dan martabatnya sehingga tidak ada perlakuan diskriminasi dan perbedaan pelayanan.
Hal ini disampaikannya pada saat Sosialisasi Peraturan Daerah di Jalan Kapten Soedjono, Sungai Kapih, Samarinda pada Minggu (16/10/ 2022).
Sosper kali ini Wakil Rakyat asal daerah pemilihan Kubar dan Mahakam Ulu ini terkait Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Marthinus pun meminta agar Pemprov Kaltim dapat optimal dalam menerapkan seluruh peraturan yang telah tertuang di pasal-pasal Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dia mendorong agar Perda ini dapat diimplementasikan dan ditaati bersama seluruh stakeholder.
“Kami berharap eksekutif bisa memberikan perhatian penuh terhadap para penyandang disabilitas. Jangan sudah ada Perda tapi tidak terlaksana dengan baik, dan jangan lupa untuk sosialisasikan Perda ini,” ucapnya.
Hal penting menurut Marthinus adalah tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap penyandang disabilitas.
“Harus diperlakukan sama, tidak boleh ada diskriminatif,” ucapnya.
Selain itu dirinya dalam Perda diatur terkait bagaimana penyandang disabilitas minimal 2 persen dapat bekerja di instansi pemerintahan dari tingkat desa dan provinsi dan 1 persen di perusahaan swasta.
“Hal ini yang mesti di dorong dan diketahui oleh masyarakat luas,” ucapnya.
Selain melaksanakan Sosper, Marthinus juga menyumbangkan kursi roda untuk masyarakat.
Dirinya berharap bantuan ini dapat berguna dan digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat. Sosper kali ini dihadiri secara antusias oleh masyarakatnya. Di akhir acara Marthinus juga mempersembahkan lagu kepada peserta sosialisasi.
(*muhammad/ADV/DPRD Kaltim)