BALIKPAPAN– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan akan memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) guna meningkatkan kepatuhan warga terhadap jadwal buang sampah yang telah ditetapkan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya digitalisasi pengawasan dan penegakan Perda Nomor 04 Tahun 2022, yang mengatur waktu pembuangan sampah pukul 18.00–06.00 WITA.
“Kami ingin masyarakat patuh. Lewat CCTV, kita bisa mengawasi dan menindak warga yang masih buang sampah di luar jadwal,” ujar Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Jumat (16/5).
DLH mencatat masih banyak pelanggaran waktu pembuangan yang menyebabkan penumpukan dan pencemaran di sekitar TPS. Oleh karena itu, kamera akan ditempatkan di titik-titik TPS dengan tingkat pelanggaran tertinggi dan akan merekam aktivitas warga secara real-time.
“Rekaman ini akan jadi bahan evaluasi dan dasar penindakan oleh Satpol PP,” jelasnya.
DLH juga akan bekerja sama dengan Satpol PP serta pihak kelurahan untuk menindak pelanggar yang tertangkap kamera. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai perda yang berlaku, termasuk pemberian sanksi sebagai efek jera.
“Sudah saatnya kami bertindak tegas. Imbauan saja tidak cukup jika kesadaran warga masih rendah,” tegas Sudirman.
Selain pengawasan, DLH akan memperkuat edukasi publik melalui sekolah, komunitas lingkungan, hingga tokoh masyarakat. Tujuannya agar ada sinergi dalam menumbuhkan kesadaran menjaga kebersihan kota.
“Menjaga kota tetap bersih adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” tambahnya.






