BALIKPAPAN – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan, kembali menjadi sorotan DPRD. Dewan menilai langkah pemerintah selama ini belum efektif karena para pedagang kembali berjualan di lokasi terlarang meski penertiban telah dilakukan berulang kali.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan persoalan PKL bukan disebabkan minimnya aturan. Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan sudah memiliki dasar hukum yang cukup melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Perdanya sudah ada, Perwalinya juga sudah ada. Tinggal siapa yang melaksanakan. Masing-masing OPD sudah memiliki tugasnya,” ujar Taufik saat ditemui di DPRD Kota Balikpapan, Selasa (28/7/2026).
Penertiban Berulang Dipertanyakan
Taufik menilai persoalan utama berada pada konsistensi pelaksanaan aturan di lapangan. Penertiban yang hanya berlangsung beberapa hari dinilai tidak menyelesaikan persoalan karena setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas PKL kembali muncul.
Ia juga mempertanyakan efektivitas anggaran penegakan Perda yang telah dialokasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Satpol PP sudah dianggarkan, turun ke lapangan dua atau tiga hari. Setelah itu pedagang kembali lagi. Kalau seperti itu, anggaran yang digunakan hasilnya di mana?” katanya.
Sebagai lembaga pengawasan, DPRD berkewajiban memastikan anggaran yang telah disetujui memberikan hasil nyata. Karena itu, pola penertiban yang terus berulang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, ya bisa dibilang gagal. Kalau berhasil, tentu tidak perlu penertiban berulang atau pembatasan jam operasional yang terus diulang,” tegasnya.
Lapak Resmi Sepi, Pedagang Pilih Bahu Jalan
Selain penegakan aturan, Taufik menyoroti persoalan lain di dalam Pasar Pandansari. Pemerintah telah menyediakan lapak resmi, namun sebagian pedagang enggan menempatinya karena lokasi tersebut dinilai kurang ramai pembeli.
Menurut Taufik, kondisi ini tidak bisa hanya dijawab dengan penertiban. Pemerintah perlu mencari tahu penyebab pembeli enggan masuk ke dalam pasar sehingga pedagang akhirnya memilih berjualan di bahu jalan.
“Kalau pedagang tidak mau menempati lapak, pemerintah harus mencari solusi. Kenapa pembeli tidak mau masuk ke dalam pasar? Itu yang harus dijawab, bukan hanya terus melakukan penertiban,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Penataan kawasan pasar harus mampu membuat lokasi resmi menjadi pilihan yang menarik dan memiliki nilai ekonomi bagi pedagang.
DPRD Minta OPD Tidak Jalan Sendiri-sendiri
Taufik juga meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memperkuat koordinasi. Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dinilai harus memiliki langkah yang terintegrasi dalam menangani persoalan PKL Pandansari.
Menurutnya, penataan pasar tidak cukup hanya mengandalkan operasi penertiban. Kebijakan juga harus mempertimbangkan akses pembeli, lokasi berjualan, lalu lintas hingga keberlangsungan ekonomi pedagang.
“Dinas Perdagangan terlalu banyak teori, praktiknya belum terlihat maksimal. Begitu juga dinas terkait lainnya. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil, bukan sekadar penertiban yang berulang,” katanya.
Taufik menegaskan keberhasilan penataan PKL juga sangat bergantung pada kepemimpinan kepala daerah. Koordinasi lintas-OPD diperlukan agar seluruh perangkat pemerintah bergerak dengan target dan kebijakan yang sama.
38 PKL Kembali Ditertibkan
Sebelumnya, Satpol PP Kota Balikpapan kembali melakukan penertiban terhadap 38 pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Pandansari, Jalan Pasar Buton, dan sejumlah titik lainnya.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosef Gunawan, mengatakan penertiban dilakukan karena para pedagang kembali berjualan di lokasi yang dilarang. Padahal, sebelumnya pemerintah telah memberikan imbauan dan melakukan pendekatan secara persuasif.
Pemerintah Kota Balikpapan telah menyediakan lapak resmi di dalam pasar. Namun, sebagian pedagang tetap memilih berjualan di bahu jalan karena lokasi tersebut dianggap lebih mudah dijangkau pembeli.
Satpol PP menegaskan penertiban akan terus dilakukan. Bagi pedagang yang kembali melanggar, sanksi dapat diberikan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Persoalan Pasar Pandansari kini tidak hanya menyangkut keberadaan PKL di bahu jalan. DPRD mendorong pemerintah mengevaluasi seluruh pola penataan agar penegakan aturan berjalan konsisten, sementara pedagang tetap memiliki ruang usaha yang layak dan pembeli kembali nyaman beraktivitas di dalam pasar.






