Dukung IKN, BPPDRD Kota Balikpapan Terus Kembangkan Transaksi Non Tunai

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan dalam mendukung upaya digitalisasi terus mengembangkan elektonifikasi atau transaksi nontunai dalam pembayaran pajak terlebih lagi menjelang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim.

“Pengembangan ini sudah kami lakukan sejak 2019 lalu,” ujar, Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham.

Idham menjelaskan, elektronifikasi yang dilakukan pihaknya ini baru disempurnakan dalam satu tahun kebelakang. Dimana BPPDRD telah mengembangkannya melalui aplikasi e-payment yang bisa diunduh melalui toko daring seperti playstore dan appstore.

“Atau bisa juga melalui website https://bppdrd.balikpapan.go.id,” ucapnya.

Selain menggunakan aplikasi, kata Idham, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi mobile Bankaltimtara, Indomaret, aplikasi Gojek, dan Tokopedia. Namun, pembayaran masih hanya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Idham menambahkan, melalui aplikasi mobile Kaltimtara bisa membayar 11 pajak sekaligus yang dikelola oleh BPPDRD seperti pajak hotel, restoran, reklame, parkir, penerangan jalan, mineral batuan, pajak burung walet, PBB dan BPHTB.

“Artinya melalui satu genggaman gawai bisa membayar itu semua,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *