Duplik Terdakwa Sebut Kasus Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

BALIKPAPAN – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset yang menjerat terdakwa Handy Aliansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/7/2026). Dalam agenda pembacaan duplik, tim penasihat hukum kembali menegaskan perkara tersebut merupakan sengketa perdata, sedangkan keluarga korban menilai persidangan kini berfokus pada dugaan tindak pidana penggelapan aset.

Dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum terdakwa memohon agar Handy Aliansyah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, penasihat hukum meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya dengan masa percobaan.

Kuasa hukum terdakwa, Febry, juga menyampaikan sejumlah hal yang dinilai meringankan. Menurutnya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta kooperatif mengikuti seluruh proses hukum.

Selain itu, pihaknya menyebut terdakwa telah mencicil kewajibannya kepada PT PetroTrans Utama sejak 2010 hingga 2023 dan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut. Mereka juga menyatakan terdakwa masih memiliki piutang kepada pihak lain yang disebut dalam perkara.

Tim penasihat hukum turut membantah tuduhan pengalihan aset. Menurut mereka, tiga unit kendaraan yang menjadi objek sita jaminan masih atas nama PT Dharma Putra Karsa dan belum pernah dijual maupun dialihkan kepada pihak lain.

Mereka juga berpendapat aset perusahaan yang telah dialihkan terdakwa bukan merupakan objek sita jaminan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Jaminan. Hasil penjualan aset tersebut, menurut kuasa hukum, telah ditransfer kepada pelapor disertai tambahan dana sebesar Rp1,7 miliar.

Usai persidangan, perwakilan keluarga korban, Christofel, menilai isi duplik tidak menjawab substansi perkara pidana yang sedang diperiksa majelis hakim.

“Yang dibahas sekarang adalah pidana penggelapan aset. Justru itu yang tidak dibantah dalam duplik. Malah lebih banyak mengungkit perkara perdata yang sudah inkrah sebesar Rp20 miliar,” ujarnya.

Christofel menegaskan persoalan utang, pembayaran, maupun bunga telah diputus dalam perkara perdata pada 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, hal tersebut tidak lagi menjadi objek pemeriksaan dalam perkara pidana yang sedang berjalan.

Ia berpendapat bantahan penasihat hukum tidak menyentuh pokok dakwaan mengenai dugaan penggelapan aset dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp20 miliar.

Christofel juga menyoroti pengakuan terdakwa di persidangan terkait penjualan tiga unit aset. Menurutnya, pengakuan tersebut justru menjadi salah satu fakta yang mendukung dugaan tindak pidana penggelapan yang kini diperiksa pengadilan.

Selain itu, ia membantah kembali dalil mengenai pembayaran bunga bank yang disampaikan penasihat hukum. Menurutnya, persoalan tersebut telah diuji dalam perkara perdata dengan menghadirkan pihak perbankan sebagai saksi dan telah diputus secara berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan berpegang pada fakta-fakta pidana yang terungkap di persidangan. Perkara ini bukan lagi soal perdata, melainkan dugaan tindak pidana penggelapan aset,” katanya.

Pihak keluarga korban juga berharap putusan majelis hakim nantinya memberikan efek jera karena perkara tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan kejahatan korporasi.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan. Majelis hakim juga kembali mengingatkan agar terdakwa tetap mematuhi ketentuan status tahanan kota yang masih melekat selama proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *