Menanti Putusan, Korban Soroti Status Tahanan Kota Terdakwa

BALIKPAPAN – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset senilai lebih dari Rp20,5 miliar yang menjerat terdakwa Handy Aliansyah memasuki babak akhir. Menjelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, status tahanan kota terdakwa selama proses persidangan menjadi salah satu sorotan pihak korban.

Perkara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu berawal dari kerja sama penyediaan BBM solar pada 2010 antara PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran tagihan senilai lebih dari Rp20,5 miliar disebut tidak kunjung diselesaikan meski berbagai komitmen pelunasan telah disampaikan.

Kuasa hukum korban, Aulia Azizah SH, MH, mengatakan kliennya, Jumiati S. Marthen selaku Direktur PT Petrotrans Utama, telah menempuh proses hukum panjang melalui jalur perdata hingga pidana untuk memperoleh kepastian hukum.

“Klien kami telah menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, mulai dari gugatan perdata hingga proses pidana. Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Aulia.

Melalui proses perdata, perkara tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan itu juga disertai penetapan sita jaminan terhadap sejumlah aset.

Namun, menurut pihak korban, belakangan muncul dugaan pengalihan sejumlah aset yang sebelumnya telah menjadi objek sita jaminan. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur hingga perkara berlanjut ke proses pidana.

Dalam tahap penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, menyita barang bukti, hingga menetapkan tersangka. Handy Aliansyah sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kaltim sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Namun, selama proses persidangan, terdakwa berstatus sebagai tahanan kota. Kondisi tersebut menjadi sorotan pihak korban yang mempertanyakan kebijakan penahanan setelah perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

Meski demikian, Aulia mengatakan Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dalam beberapa kali persidangan selalu mengingatkan masa penahanan terdakwa hingga 20 Juli. Majelis hakim juga menegaskan agar terdakwa menjalankan kewajiban wajib lapor dan menaati seluruh ketentuan selama berstatus tahanan kota.

“Majelis hakim secara konsisten mengingatkan terdakwa untuk wajib lapor dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami menghormati proses persidangan dan berharap seluruh ketentuan tersebut benar-benar dijalankan hingga perkara memperoleh putusan,” katanya.

Perkara tersebut sebelumnya turut mendapat perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan bersikap tegas dan proporsional dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar bernilai sekitar Rp20 miliar tersebut.

Atensi dari anggota Komisi III DPR RI tersebut menambah sorotan terhadap proses penanganan perkara yang kini memasuki tahap akhir persidangan.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal alternatif terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejumlah barang bukti juga dihadirkan untuk membuktikan dakwaan, di antaranya invoice, purchase order (PO), delivery order (DO), serta dokumen transfer perbankan.

Menurut Aulia, kasus tersebut juga telah menjadi perhatian anggota DPR RI Inspektur Jenderal Polisi Irjen Pol. (Purn.) Drs. Frederik Kalalemban serta Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, yang disebutnya selama ini aktif membantu masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. “Kami berharap para penegak hukum dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, independen, dan seadil-adilnya sehingga para korban memperoleh rasa keadilan,” ujarnya.

JPU tetap meyakini unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. Sebaliknya, terdakwa melalui penasihat hukumnya berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana.

Dalam repliknya, jaksa menolak dalil pembelaan tersebut dan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan. Sementara melalui duplik, pihak terdakwa kembali mempertahankan argumentasi bahwa perkara tersebut berada dalam ranah keperdataan.
Persidangan kemudian memasuki agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Di sisi lain, ia menegaskan proses pidana yang dijalani terdakwa tidak serta-merta menghapus kewajiban keperdataan terhadap pihak korban.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata juncto Pasal 1243 KUHPerdata, proses pidana dan kewajiban membayar ganti rugi merupakan dua konsekuensi hukum yang berbeda.

“Meskipun terdakwa diproses secara pidana, bahkan apabila nantinya dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan, hal tersebut tidak menghapus kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pelapor. Kewajiban pembayaran utang tetap melekat dan harus dilaksanakan secara terpisah sesuai putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aulia.

Ia menilai putusan pidana nantinya menjadi bagian penting dalam perjalanan panjang korban mencari keadilan setelah perkara berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Bagi korban, pembacaan putusan bukan sekadar menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa. Putusan tersebut juga dinilai menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum dalam menangani perkara kejahatan ekonomi bernilai besar yang telah mendapat perhatian publik.

“Klien kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang diharapkan adalah hukum diterapkan sama bagi setiap warga negara. Kami percaya majelis hakim akan memutus berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *