BALIKPAPAN, kaltimonline.com– Bermula dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor Tim Batman Polsek Balikpapan Utara rupanya mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Di mana dua tersangka yakni SA (34) dan ZU (29) yang sebelumnya diamankan lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pada saat pengembangan kasus petugas melakukan penggeledahan di rumah SA yang berada di kawasan Perum Bangun Reksa RT 21 Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara pada Rabu (2/2) siang.
Di dalam lemari, petugas mendapatkan barang mencurigakan yakni sebanyak empat paket kristal bening yang terbungkus dalam plastik klip. Saat ditest rupanya amphetamin. Di mana empat paket sabu-sabu tersebut seberat total 2,03 gram.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku curanmor, setelah didalami rupanya pelaku menyimpan sabu,”ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto Senin (7/2) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Danang, hasil kejahatan menjual kendaraan bermotor oleh pelaku untuk membeli sabu-sabu. “Jadi hasil kejahatannya dibelikan sabu-sabu oleh kedua pelaku ini,”paparnya.
Pelaku sebelumnya sudah sempat memakai barang haram tersebut bersama teman-temannya.”Ini sisanya mereka sempat berpesta memakai sabu-sabu bersama teman-temannya yang lain,”tegasnya.
Dia menambahkan kedua tersangka ini selain dijerat dengan Pasal pencurian juga dijerat dengan undang undang narkotika.”Ya selain pencurian dia juga dikenakan Pasal Undang-Undang narkotika, berkasnya berbeda,” tandasnya.