BALIKPAPAN – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Balikpapan memasuki babak baru. Polresta Balikpapan resmi menahan seorang pria berinisial N yang diduga kuat sebagai pelaku, tak lain kakek kandung korban.
Kuasa hukum korban, Fadjar Sukma Yadi, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. Menurutnya, penahanan tersangka menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak sebagai korban tindak pidana.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Unit PPA yang bergerak cepat menangani kasus ini. Penahanan tersangka adalah langkah penting agar proses hukum berjalan baik serta memberi rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Fadjar, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, peran kuasa hukum bukan hanya mendampingi secara hukum, tetapi juga menjadi penghubung antara korban, keluarga, dan aparat penegak hukum.
“Kami memastikan hak-hak korban terlindungi, memberikan pendampingan emosional, dan memantau jalannya penyidikan agar tidak ada prosedur yang dilanggar,” tegasnya.
Fadjar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. “Segera laporkan setiap dugaan kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada. Dengan ditahannya tersangka, diharapkan masyarakat merasa lebih aman, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana yang merugikan anak-anak.






