BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.960 gram digagalkan BNN Kota Balikpapan dan Kantor Bea dan Cukai awal tahun 2024 ini.
Pengungkapan kasus berawal informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi dari Kota Pangkal Pinang menuju Kota Balikpapan.
“Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Tim di lapangan selanjutnya melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif,” kata Kepala BNN Kota Balikpapan Kompol Risnoto, Kamis (4/1).
Hasilnya, pada Senin (1/1/2024) di salah satu kantor penyedia jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara, petugas gabungan mengamankan seseorang berinisial WL (34).
“Yang bersangkutan menerima paket berukuruan sedang yang berisi dua bungkusan plastik hitam. Masing-masing di dalamnya terdapat lapisan alumunium foil yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat total 1.960 gram,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi, WL mengaku jika dirinya mengetahui paket barang yang diambil tersebut berisi ganja yang dikirim dari Pangkal Pinang. Barang dipesan oleh seseorang berinisial PL.
“Kami melakukan pengembangan, termasuk mencari keberadaan PL dan telah menetapkannya dalam DPO atau daftar pencarian orang,” tuturnya.
WL juga mengaku telah dua kali mendatangkan barang haram tersebut. Peran WL adalah sebagai perantara dan juga yang akan mengedarkan barang. Sementara untuk peran PL (DPO) adalah sebagai pengendali dan pemesan barang.
“Akibat perbuatannya, WL dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009,” ucapnya.