Kepala Divisi Pemasyarakatan Serahkan Remisi Ke Warga Binaan Rutan Balikpapan

BALIKPAPAN, kaltimonline.com-Puncak peringatan Hari Besar Keagamaan Islam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan dilakukan acara pemberian remisi dari Pemerintah serta perayaan hari Raya Idul Fitri seperti Shalat Ied , Layanan Kunjungan Virtual dan Titipan Makanan dengan keluarga warga binaan yang akan dilaksanakan selama 2 hari yaitu  Senin dan Selasa.

Pemberian remisi diserahkan oleh  Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Timur Jumadi kepada Warga Binaan Rutan Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Utama.

Acara pemberian remisi ini turut dihadiri  Pejabat strukutural Rutan, Pegawai dan  Tamu Undangan, serta perwakilan warga binaan yang menerima remisi kegiatan berlangsung secara khidmat dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada perayaan hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk merefleksikan sebuah kemenangan atas perjuangan sebulan penuh menahan dan mengendalikan hawa nafsu juga dapat dimaknai sebagai hari raya kesucian dan kekuatan.

Pemberian remisi kepada Narapidana  dan Anak merupakan bentuk penghargaan atas perilaku yang saudara tunjukan ketika menjalani pidana di Lapas, Rutan dan LPKA.

Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses Re Integrasi sosial sehingga saudara dapat segera kembali masyarakat. Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana.

Kepada Seluruh Jajaran Pemasyarakatan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena telah dengan tulus ikhlas mengabadikan diri kepada Nusa dan bangsa serta mengharapkan dapat mempertahankan semangat dan dedikasi terhadap tugas yang sangat mulai
Selanjutnya penyerahan secara simbolis remisi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan kepada perwakilan Warga Binaan.

Adapun Warga Binaan Rutan yang mendapatkan remisi sebanyak 588 orang dan yang mendapatkan RK II yang langsung bebas setelah mendapat remisi sebanyak 4 orang dan diakhiri foto sesi bersama.  (**)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *