BALIKPAPAN, kaltimonline.com — Tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian pemilik akun facebook Noni Vhian, saat ini menjalani proses penangguhan penahanan. Tersangka menyampaikan, permintaan maaf kepada pihak yang merasa tersinggung atas postingan live Facebook.
“Saya akui ada salah kosakata dalam live FB itu dan ada yang tidak pantas, semoga ini jadi pelajaran bagi teman- teman pengguna medsos semua supaya tidak bablas dalam menyampaikan pendapat apapun,” akunya.
Sementara itu Ketua Gepak Kuning Kaltim, Suriansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Balikpapan yang sudah memberi penangguhan kepada terlapor yang sudah ditahan selama 17 hari. mulai Selasa (23/02/2021) Noni Vhian yang memiliki nama asli Ratih Vimalasari ditangguhkan penahanan atau tahanan kota.
“Mudah- mudahan kejadian kasus ini jangan terulang lagi, meski ada penangguhan penahanan tetap kasus akan berjalan, dan kami berharap bisa dilakukan mediasi tanpa harus sampai ke persidangan,” harap Suriansyah kepada awak media, Rabu (24/2/2021). (nok)