Penerapan E Ticketing di Kota Balikpapan akan Diperluas

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan berencana akan memperluas penerapan E-ticketing dan E-payment.

Kebijakan itu diterapkan untuk memaksimalkan penerimaan yang diperoleh, serta mencegah kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan, E-ticketing ini aplikasi untuk pengusaha hiburan yang menjual tiket. Dimana selama ini wajib pajak atau EO yang ada hiburan dengan menjual karcis.

“Nantinya dengan adanya eticketing ini mereka bisa masyarakat yang nonton hiburan bisa lewat etiketing dan langsung masuk ke Kas daerah,” ujar Idham kepada media, Selasa (21/5/2024).

Sedangkan untuk E-payment semua jenis pajak bisa dibayarkan melalui aplikasi itu baik Qris. Sehingga masyarakat diminta membayar non cash.

“Jadi wajib pajak tidak perlu uang jaminan tapi dengan etiketing bisa langsung menjuaobtike dan masuk langsung ke kas daerah,” akunya.

Penerapan sudah dimulai dengan ujicoba minggu lalu di Pantai Manggar. Kedepan penerapatan lokasi wisata melalui kanal E-ticketing akan diterapkan di sejumlah tempat wisata lainya.

“Kami coba dulu di pantai manggar, kedepan bisa saja di tempat wisata lainnya,” akunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *