BALIKPAPAN, kaltimonline.com-Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19.
Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut).
Diwajibkan :
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Balikpapan;
4) untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Dilaksanakan POSKO Check Point/Penyekatan pada pintu keluar-masuk Kota Balikpapan, melalui moda transportasi udara, darat dan laut pada :
1) Jln. Soekarno-Hatta Km 17, dibawah koordinasi POLRESTA Balikpapan;
2) Jln. Mulawarman-Dandito Manggar, dibawah koordinasi POLRESTA Balikpapan; 3) Dermaga Kampung Baru, dibawah koordinasi LANAL Balikpapan;
4) Pelabuhan Semayang Balikpapan, dibawah koordinasi LANAL Balikpapan;
5) Pelabuhan Ferry Kariangau, dibawah koordinasi KODIM 0905/Balikpapan;
6) Bandar Udara SAMS Sepinggan, dibawah koordinasi LANUD Dhomber Balikpapan.