Pesta Kolam Renang, Satgas Covid-19 Sangsi Penyelenggara Acara 

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan langsung memberikan sangsi tegas terkait penggerebekan pesta kolam renang di Palm Court Manggar, Balikpapan Timur pada Sabtu (16/1/2021) lalu. Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Perwali 23 tahun 2020 diberikan kepada penyelenggara kegiatan dan puluhan remaja yang ikut terlibat.

“Tidak mematuhi prokes Covid, kita akan kenakan sanksi sesuai Perwali 23 Tahun 2020,” ujar Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan Tegas Silvi Rahmadina kepada awak media, Senin (18/01/2021).

Dia menerangkan, bagi penyelenggara kegiatan dikenakan denda Rp 1 juta dan 45 orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga mendapat denda masing-masing Rp 100 ribu.
“Untuk saat ini masih sedang dalam proses pembayaran, ada yang bayar ditempat dan melalui bank,” beber dia.

Baca Juga :

Pesta Kolam Renang, Puluhan Remaja Digrebek Satpol PP di Palm Court 

Sebelumnya, petugas satpol PP kota Balikpapan
menggrebek pesta yang dilakukan puluhan remaja bertema “Pool See Sound”.

 45 remaja diketahui melanggar protokol kesehatan dan mengabaikan edaran pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bahkan saat dilakukan penggrebekan, ditemukan sejumlah minuman keras (miras). Alhasil miras tersebut diamankan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Ya, sementara ini sedang diproses. Perihal minuman keras akan ditangani oleh pihak kepolisian, ” urai dia.

Silvi mengaku, berkat adanya laporan warga ada aktivitas di lokasi tersebut, maka Satpol PP langsung ke lokasi dan menemukan adanya warga yang berkumpul disatu titik dan tidak menerapan prokes.
“Yang pasti kami dapat informasi kita coba lokasi dan kejadiannya seperti itu ada 45 orang yang berkumpul,” tutup Silvi. (nok)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *