Polda Kaltim Pecat 13 Anggota Polisi Selama 2021

BALIKPAPAN, kaltimonline.com– Kurun waktu tahun 2021, Kepolisian Polda Kaltim memecat 13 anggota polri. Sanksi yang diberikan yakni dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik serta terlibat tindak pidana selama tahun 2021.

Hal ini disampaikan Waka Polda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2021 Polda Kaltim, pada Selasa (28/12/2021) pagi.

Dia mengatakan meski ada 13 personel yang di PTDH,  jumlah pelanggaran yang dilakukan personel Polda Kaltim secara umum mengalami penurunan di tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya 2020.

“Untuk perbandingan pelanggaran personel mengalami penurunan dibanding tahun lalu,” ujar Brigjen Pol Hariyanto.

Dari 13 personel yang di PTDH, mereka berdinas diantaranya di Polda Kaltim 3 orang, Polresta Balikpapan 1 orang, Polres Berau 4 orang, Polres Kutai Barat 1 orang, Polres Kutai Timur 1 orang, Polres Paser 1 orang, dan Polres Penajam Paser Utara 2 orang.

“Kasusnya asusila, narkoba dan kode etik. Sebelumnya  disidangkan dulu setelah inkrah baru kita PTDH,” beber dia.

Dari ke-13 personel tersebut, 12 diantaranya bintara dan satu orang perwira.
Hariyanto menambahkan, sepanjang tahun 2021 ada total 167 pelanggaran dilakukan personil. Baik itu pelanggaran kode etik, pidana dan disiplin. Sementara tahun 2020 sebelumnya, Polda Kaltim mencatat 198 pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim.

“Jadi kita itu ada reward dan punishmen, reward itu memberikan penghargaan baik dari Kapolri maupun Kapolda bagi anggota yang berprestasi baik dibidang olahraga maupun dibidang lainya dalam tugas sehari-hari. Sementara punishmen kita berikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *