BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Peredaran puluhan ribu obat terlarang jenis Double L berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Dari pengungkapan ini petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FN (44), di Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan, Balikpapan Kota, Rabu (7/4/2021).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari Loka POM Balikpapan dan BPOM Samarinda, bahwa ada obat ilegal yang masuk ke Kota Balikpapan melalui jasa ekspedisi.
“Ada laporan, langsung kami selidiki ke jasa pengiriman yang dimaksud. Dan setelah diperiksa, ditemukan 21 ribu butir Double L dalam 21 botol,” Kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Kamis (8/4/2021).
Anggota di lapangan selanjutnya menyamar sebagai pengantar paket ke alamat yang tertera untuk mengungkap siapa pemilik barang.
“Setelah barang diambil, polisi meringkus tersangka dan dibawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta.
Petugas masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Karena dari keterangan tersangka, bahwa ia sudah empat kali menerima kiriman barang haram tersebut.
“Ini yang keempat, tapi gagal. Sedangkan tiga lainnya berhasil beredar. Rencananya barang akan diedarkan di Balikpapan dan Samarinda. Ia menjualnya dengan harga Rp 700 ribu,” pangkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.