Puluhan Warga Langgar Aturan Jam Buang Sampah, Pemkot Balikpapan Gelar Operasi Yustisi

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus memperketat penegakan aturan pengelolaan sampah melalui Operasi Yustisi yang digelar secara rutin di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di seluruh wilayah kota. Kegiatan ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak kecamatan dan kelurahan.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015mengenai Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Melalui operasi ini, kami ingin menegaskan kepada masyarakat agar tertib membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan, yaitu pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Aturan ini dibuat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan memudahkan petugas dalam proses pengangkutan sampah,” ujar Sudirman, Senin (1/11/2025).

Denda hingga Kerja Sosial Bagi Pelanggar

Dalam operasi tersebut, warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang ditentukan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 atau kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar lokasi pelanggaran.“Langkah tegas ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegas Sudirman.

DLH mencatat, selama beberapa hari pelaksanaan operasi di lima kecamatan, petugas masih menemukan puluhan warga yang tidak mematuhi aturan jam buang sampah.

Data Pelanggaran di Setiap Kecamatan

  • Balikpapan Tengah: ditemukan 25 pelanggar, masing-masing di TPS samping Alfamidi Sumber Rejo RT 52 dan TPS dekat warung bakso Sumber Rejo.

  • Balikpapan Barat: terdapat 24 pelanggar di dua lokasi, yaitu TPS samping Lapangan Poni dan TPS Jalan Gunung Empat, Kelurahan Margomulyo.

  • Balikpapan Utara: sebanyak 14 warga melanggar di TPS Jalan Inpres 3 dan Jalan Inpres 1 RT 21, Kelurahan Muara Rapak.

  • Balikpapan Timur: ditemukan 17 pelanggar di TPS RT 38 Jalan Proklamasi dan TPS depan PT Besmindo.

  • Balikpapan Kota: 14 warga juga tercatat membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.

Pemkot Ajak Warga Lebih Disiplin

Sudirman menegaskan, pemerintah tidak bermaksud semata-mata menindak, namun ingin membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.“Kedisiplinan warga dalam mengelola sampah adalah kunci agar Balikpapan tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk kita semua,” ujarnya.

Pemerintah Kota Balikpapan juga berencana memperluas jangkauan sosialisasi ke tingkat RT agar masyarakat lebih memahami aturan serta dampak positif dari kepatuhan terhadap jam pembuangan sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *