Reklame UMKM di Balikpapan Diberikan Tarif Khusus

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan tarif khusus pajak reklame bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tarif yang dikenakan kepala pelaku usaha UMKM jauh lebih kecil dari tarif normal.

Plt Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, pihaknya mengenakan tarif lebih rendah kepada pelaku usaha UMKM yang memasang reklame di jalan.
“Untuk promosi UMKM itu kita ada kebijakan, kita berikan keringanan,” kata Idham ketika diwawancarai wartawan, Kamis (20/11/2023).

Menurut Idham, kebijakan untuk memberikan keringanan ini diberikan khusus kepada pelaku usaha UMKM yang berada di tepi jalan, dan nampak akan lakukan pungutan dengan tarif yang lebih ringan.

Dan saat ini memang, lanjut Idham, ada beberapa dari pelaku usaha UMKM yang mengajukan keringanan dalam besaran pajak reklame yang dikenakan.

Kebijakan ini sudah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha UMKM.
Hal ini merupakan upaya dari pemerintah dalam mendorong pertumbuhan UMKM untuk bisa berkembang lebih baik.
Karena hampir 80 persen, sektor perekonomian di Indonesia digerakkan oleh UMKM.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *