BALIKPAPAN – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi batu split antara PT Sukses Jaya Energi (SJE) dan PT Borneo Manunggal Pratama (BMP) kembali mengungkap fakta baru. Mantan petugas Quality Control (QC) PT BMP, Reza Ahmad Gunawan, mengaku pernah menerima arahan untuk membuat hasil pengujian batu split menjadi tidak memenuhi spesifikasi atau unspec.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Reza mengatakan bekerja di PT BMP sejak sekitar Juli 2023 hingga November 2024. Tugasnya mencakup pemeriksaan kelayakan material untuk produksi beton, termasuk batu split dan pasir.
Menurutnya, material dari PT SJE yang diketahuinya masuk sekitar Desember 2023 masih dapat digunakan berdasarkan pemeriksaan awal dan pengujian internal. “Hasil pengujian batunya memenuhi syarat dan bisa digunakan.” katanya dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Reza sebagai petugas dilapangan yang meminta pihak penguji eksternal pengeluarkan surat bahwa batu yang masuk ini tidak memenuhi spesifikasi. Ia menguraikan arahan yang disebutnya berasal dari Andri, yang saat itu menjabat sebagai Head Business PT BMP, untuk membuat laporan pengujian dengan hasil tidak memenuhi spesifikasi. “Pengujinya waktu itu dari ITK dan Uniba,” bebernya.
Peristiwa itu, menurut Reza, bermula ketika dirinya diminta mengambil sampel material di tongkang sekitar Januari. Namun, pengambilan sampel tidak terlaksana karena posisi tongkang disebut telah jauh dari Balikpapan. Setelah kembali tanpa sampel, Reza mengaku diminta membawa material yang tersisa di fasilitas produksi atau plant, termasuk batu dari Bojonegara, untuk pengujian melalui pihak laboratorium di Institut Teknologi Kalimantan (ITK).
“Pak Andri juga memberikan daftar parameter dan angka-angka unspec yang harus dicantumkan di laporan tersebut. Saya tinggal meneruskannya ke orang ITK,” ujarnya.
Reza menyebut biaya pengujian sebesar Rp2 juta dicairkan melalui bagian keuangan. Dia juga menyatakan membawa dokumen hasil pengujian awal dan bukti percakapan terkait arahannya tersebut.
Ia juga menyampaikan, selama ia bekerja di PT BMP, batu yang datang selalu diuji, dan tidak ada ditemukan batu tidak memenuhi syarat. Namun, arahan dari pimpinanya kala itu, membuat agar hasil uji yang diluarkan dari ITK harus tidak sesuai spek. “Jadi semua isinya, dari Andri yang menyatakan tidak sesuai spek,” katamya.
Dipersidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Marsel juga menghadirkan saksi Jacquelin, mantan Manajer Keuangan PT Borneo Manunggal Pratama (BMP). Ia mengakui rekening Bank Mandiri perusahaan ditutup pada Maret 2024 untuk menghindari blacklist dari BI. Menariknya, saksi mengungkap buku cek yang dilaporkan hilang ke kepolisian sebenarnya masih ada. Laporan kehilangan tersebut digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk menutup rekening sebelum cek kembali dicairkan pihak PT SJE.
Dalam keterangannya, Jacquelin juga membeberkan aliran dana penjualan batu split dan beton ready mix selama 2023–2024. Pendapatan perusahaan disebut masuk ke dua rekening, yakni rekening PT BMP di Bank BCA dan rekening pribadi Prisilia. Ia disebutkan merupakan karyawan PT BPM yang memiiki kedekatan khusus pada anak terdakwa, Brando Alexander yang juga menjabat Direktur Operasional. Saat ini Brando juga menjadi DPO Polda Kaltim.
Saksi juga mengungkap pembelian lahan jeti senilai Rp1 miliar pada 2023, dengan uang muka Rp200 juta, sementara sisa pembayaran belum dicicil hingga akhir tahun tersebut.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, JPU juga menghadirkan saksi mantan Head Business PT BMP, Andri. Ia mengungkap adanya dugaan instruksi untuk mengondisikan hasil uji laboratorium material batu dari PT Sukses Jaya Energi (SJE) menjadi unspec atau tidak memenuhi spesifikasi.
Dalam keterangannya, Andre menyebut instruksi tersebut berasal dari Direktur Operasional PT BMP, Brando Alexander, dan diduga diketahui terdakwa Linda Sophia Rolos. Karena keduanya merupakan ibu dan anak. Ia mengaku meneruskan perintah itu kepada Reza selaku bagian Quality Control untuk mengurus pengujian di laboratorium universitas atau independen. Menurutnya, hasil uji tersebut bertujuan menjadi dasar pengajuan keringanan atau potongan pembayaran tagihan batu kepada PT SJE.
Andri juga menyebut tiga kali pengiriman batu dari Bojonegara telah digunakan untuk kebutuhan proyek IKN maupun penjualan retail.
Namun, terdakwa Linda membantah pernah memerintahkan rekayasa hasil uji laboratorium. Ia menegaskan instruksi yang diberikan hanya untuk melakukan pengujian resmi terhadap material dari tongkang kedua dan ketiga. Linda juga membantah keterangan saksi mengenai asal-usul usulan pembentukan rekening atas nama Prisilia. Majelis Hakim mencatat keberatan terdakwa dan menunda persidangan hingga Selasa pekan depan.
Menanggapi kesaksian tersebut, Linda menyatakan dirinya menerima laporan dari Andri bahwa ukuran batu kiriman SJE lebih besar daripada ukuran yang dipesan. Atas dasar itu, dia mengaku meminta pengujian independen.
“Yang saya perintahkan untuk diuji adalah tongkang kedua dan ketiga, bukan memalsukan data,” ujar Linda.
Dia juga membantah keterangan mengenai pencucian material dari tongkang pertama. Menurutnya, material yang dicuci merupakan batu dari Palu karena kondisinya kotor.
Penasihat hukum Linda, Lutfi Jayadi, menilai prosedur pemeriksaan awal material tidak dijalankan sehingga kondisi batu saat kedatangan tidak dapat dipastikan melalui tahapan yang semestinya.
Menurut Lutfi, pengujian setelah material dipindahkan ke fasilitas produksi merupakan bagian dari kebutuhan produksi beton siap pakai, bukan pemeriksaan awal material ketika masih berada di tongkang.






