BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balikpapan mengusulkan sebanyak 261 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana Idul Fitri 1442 H 13 Mei 2021.
Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Juwansyah merincikan dari 261 orang yang akan mendapatkan usulan remisi terdiri dari 132 orang pidana umum serta Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 sebanyak 129 orang dan menjelaskan bahwa usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Khusus ( RK ) I yang dikurangin masa tahananya sebanyak 260 orang dan untuk Remisi Khusus ( RK) II atau langsung bebas sebanyak 1 orang usai pelaksanaan Idul Fitri.
“Mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan,” terang dia.
Setiap perayaan hari besar keagamaan pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada narapidana dan anak pidana sebagaimana diamanatkan pada UU no 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang pelaksanaanya diatur oleh PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.