BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menargetkan untuk pendistribusian surat tagihan selesai pada akhir Maret 2024.
Dengan demikian, wajib pajak sudah bisa mulai melakukan pembayaran kewajiban mereka pada 1 April 2024.
Kota Balikpapan mencatat jumlah wajib pajak yang ada di kota itu mencapai lebih dari 230.000.
“Target pendapatan daerah dari PBB adalah Rp400 miliar. Tapi, target pendapatan asli daerah secara keseluruhan pada 2024 yaitu Rp1,1 triliun kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Andi Afrianto.
Dia menjelaskan terdapat lima tarif dalam PBB kota itu.
“Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023, kenaikan target pendapatan itu menyesuaikan NJOP di tiap-tiap wilayah di kota Balikpapan,” kata Andi.
Lima kategori tarif itu adalah (1) bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP di bawah Rp1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen. Kemudian, (2) pajak bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP antara Rp1-Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.
“Sedangkan, (3) untuk NJOP senilai Rp2 miliar sampai Rp15 miliar dikenakan tarif 10 persen. Dan (4), NJOP di atas Rp 15 miliar tarif 0,25 persen. Sementara, (5) untuk kategori tanah pertanian dikenakan tarif 0,9 persen,” katanya.
Perubahan tarif PBB itu berbeda dengan tahun 2023 yang hanya dibagi dalam dua kategori yakni, 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan di atas Rp1 miliar dikenakan 0,2 persen.






