BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan berencana menggandeng kejaksaan dalam melakukan tagihan tunggakan pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, rencana tersebut masih dalam tahap penjajakan.
Menurutnya, peminat kejaksaan tersebut sebagai upaya pembinaan bersama terhadap Wajib pajak yang perlu penanganan khusus. Contohnya wajib pajak yang menunggak cukup besar, dan agak susah ditagih.
Maka dengan proses penagihan yang ada, tahap demi tahap akan tindaklanjuti dengan kejaksaan.
“Kita akan menggandeng kejaksaan negeri Balikpapan untuk berdampingan dengan kita, bersinergi. Untuk saat ini tunggakan PBB itu memang cukup banyak, cuma kan jumlah orangnya itu juga cukup banyak, cuma kan proses penghapusan juga tetap berjalan. Yang sudah menunggak lama kita akan tagih, semua kita akan tagih,” kata Idham ketika diwawancarai wartawan, Selasa (17/2/2024).
Saat ini, Idham menambahkan, rencana ini masih dalam proses penjajakan kerjasama untuk dikoordinasikan dengan kejaksaan.
“Masih koordinasi terus dan kita upayakan untuk menyelesaikan terlebih dahulu, dan sambil jalan nanti yang mana kita akan kerjasama kan, kemudian kita akan sounding ke kejaksaan,” tambahnya.






