BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Idham mengaku optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan Rp1,1 triliun bisa tercapai di 2024 ini.
Ia mengatakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 telah menjadi landasan untuk pengelolaan, penetapan dan penagihan pajak dan retribusi daerah.
“Memang di perda itu ada beberapa pajak dan retribusi dari sisi tarif turun, seperti pajak parkir dan bioskop yang mengalami penurunan,” ucap Idham.
Namun, kata dia, untuk pajak hiburan di Kota Balikpapan tetap sama seperti Perda nomor 6 tahun 2010, yakni sebesar 60 persen.
Kenaikkan itu tidak begitu berdampak secara langsung. Sebab, tarif Perda Balikpapan tentang pajak hiburan sudah relatif tinggi dari Perda yang lama.
“Tapi secara umum sebenarnya Perda hiburan banyak turun, seperti bioskop dan konser yang paling banyak dinikmati masyarakat,” jelasnya.
Sementara untuk pajak hiburan malam, menurutnya, sama dengan tarif tahun lalu, begitupun pajak karaoke. Hanya saja, ada klausul pasal yang mengkategorikan sebagai karaoke dewasa dan keluarga.
“Untuk karaoke keluarga tarifnya masih normal, kalau karaoke dewasa pajaknya sama dengan tempat hiburan malam,” imbuhnya.
Untuk dampak ke PAD Balikpapan, Idham menilai dengan penurunan tarif sedikit banyak akan terdampak ke hiburan yang tarifnya turun.
Namun, pihaknya telah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam mengawasi laporan pajak yang disampaikan.
“Selain itu, kami juga akan menambah wajib-wajib pajak kepada pelaku usaha yang belum terdata. Itulah upaya yang kami lakukan untuk menjaga realisasi PAD tetap bisa optimal,” terangnya.






