BALIKPAPAN, kaltimonline.com – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi II bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada untuk melakukan kajian mendalam mengenai penataan pasar, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Kajian ini bertujuan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 agar lebih sesuai dengan kebutuhan ekonomi saat ini. Diskusi yang diadakan pada 5 November 2024 itu dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi masyarakat, dan mahasiswa.
“Komisi II DPRD menilai pentingnya pembaruan regulasi yang lebih adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman, sehingga tidak hanya memberi keleluasaan pada pelaku usaha, tetapi juga memastikan hak konsumen terlindungi,” Taufik Qul Rahman Komisi II.
Tim Ahli dari Universitas Gadjah Mada menambahkan bahwa penataan pasar harus ditingkatkan secara terstruktur untuk menjaga keberlanjutan usaha di tengah perubahan ekonomi yang dinamis.
“Dengan regulasi yang diperbarui, DPRD Balikpapan berharap menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan adil, serta mendorong inovasi di sektor perdagangan tanpa mengesampingkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berbelanja,” ujarnya.






