DPRD Balikpapan Desak Penertiban Iklan Rokok yang Langgar Perwali

BALIKPAPAN – Keberadaan reklame rokok di sejumlah titik di Balikpapan masih menjadi sorotan. Padahal, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali), Pemerintah Kota Balikpapan telah melarang penerbitan izin reklame rokok guna mendukung program Kota Layak Anak (KLA). Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya iklan rokok yang terpampang di berbagai ruas jalan.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami melihat masih ada pelanggaran terhadap Perwali yang melarang reklame rokok. Ini menjadi perhatian serius bagi Komisi I DPRD Balikpapan,” ujarnya, Rabu (22/1).

Untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar dijalankan, DPRD Balikpapan berencana berkoordinasi dengan pihak terkait. Komisi I juga akan melakukan inspeksi lapangan guna mengidentifikasi titik-titik yang masih memasang iklan rokok secara ilegal.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek lokasi-lokasi yang masih menampilkan reklame rokok. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan penertiban,” tegasnya.

Selain menunggu langkah pemerintah, Iwan juga mengimbau para pengusaha reklame untuk melakukan penertiban mandiri sebelum ada tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.

“Kami harap pengusaha reklame bisa kooperatif. Penertiban mandiri akan lebih baik agar masalah ini bisa segera diselesaikan,” tambahnya.

DPRD Balikpapan berharap penertiban iklan rokok dapat dilakukan secepatnya agar kebijakan Perwali dapat diterapkan secara optimal, sekaligus memastikan lingkungan kota lebih ramah bagi anak-anak sesuai dengan konsep Kota Layak Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *