Revisi Undang -Undang terkait PNBP, Dapat Memberikan Keadilan Bagi Daerah Penghasil SDA

BALIKPAPAN – Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi memastikan rancangan Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 9 tahun 2018 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diharapkan dapat memberikan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.

”Pentingnya revisi Undang-Undang terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memastikan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam,” kata Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi dalam diskusi bersama perwakilan daerah di Balikpapan, Kaltim yang dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Wakil Walikota Balikpapan Bagus Susetyo bertempat di Aula Pemkot Balikpapan, Selasa (25/2/2025).

Nawardi menjelaskan, untuk daerah penghasil, seperti Kalimantan Timur yang kaya akan minyak, gas, dan batu bara. Belum sepenuhnya menikmati hasil kekayaan alam mereka.

“Saat ini, penerimaan daerah dari gas hanya sekitar 15,5 persen. Ke depan, perlu ada peningkatan secara bertahap hingga mencapai 25 persen , bahkan 40 persen,” tegas Nawardi, Selasa (25/2/2025).

Nawardi mengaku, kurangnya transparansi dalam pengelolaan PNBP. Selama ini, pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti jumlah PNBP yang dipungut dari wilayah mereka.

“Kementerian Keuangan dan Perbendaharaan Negara harus lebih transparan dengan melaporkan secara berkala penerimaan PNBP dari setiap daerah. Dengan begitu, kepala daerah bisa mengetahui potensi dan jumlah yang seharusnya mereka terima,” tegasnya.

Lanjut Nawardi, tentunya dengan kurangnya transparasi sangat berpotensi menimbulkan korupsi dan penyelewengan.

“Jika daerah mengetahui jumlah pasti PNBP mereka, mereka bisa menerima dengan legawa jika memang jumlahnya kecil. Namun, jika potensi besar tapi yang diterima kecil, tentu akan menimbulkan ketidakpuasan,” ujarnya.

Nawardi menambahkan, kini DPR RI saat ini tengah mengusulkan revisi undang-undang agar pembagian PNBP lebih adil.

“Ini murni aspirasi daerah, bukan dampak dari kebijakan lain. Kami ingin memastikan bahwa revisi ini memberikan keadilan dalam penerimaan negara dan daerah,” jelas Nawardi.

Sedangkan, Menurut Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji meminta Komite IV DPD RI untuk memperjuangkan kenaikan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi daerah. Menurutnya, kontribusi PNBP Kaltim kepada pemerintah pusat masih sangat besar, namun pengembaliannya ke daerah masih jauh dari harapan.

“Kami melihat banyak pendapatan dari sektor PNBP yang jumlahnya terlalu kecil dibandingkan potensi yang ada. Oleh karena itu, kami berharap Komite IV DPD RI bisa memperjuangkan agar dalam revisi UU No. 9 Tahun 2018 nanti, porsi yang dialokasikan untuk daerah, khususnya Kaltim, bisa ditingkatkan,” kata Seno.

Seno Aji menjelaskan, pihaknya siap memperjuangkan aspirasi Kaltim dalam pembahasan kebijakan terkait PNBP. Ia mengakui bahwa selama ini distribusi DBH dari PNBP ke daerah masih kecil, sementara daerah seperti Kaltim memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara.

“Jika porsi DBH dari PNBP bisa ditingkatkan, maka APBD Kaltim juga akan bertambah besar. Hal ini tentu akan berdampak positif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengkaji besaran ideal DBH yang seharusnya diterima oleh daerah penghasil, termasuk Kaltim, agar ada keseimbangan antara kontribusi dan manfaat yang diterima daerah.

“Ini akan menjadi perhatian serius bagi kami di Komite IV DPD. Kami akan mengawal agar kebijakan terkait PNBP bisa lebih berpihak kepada daerah.Dan diharapkan revisi ini dapat memberikan keadilan bagi Kaltim,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *