DPRD Balikpapan Sosialisasikan Raperda Tata Tertib, Sanksi dan Penghargaan Jadi Sorotan

BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Balikpapan menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Tertib DPRD periode 2024-2029.

Meskipun tidak mengalami perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya, ada beberapa penyesuaian guna memperjelas poin-poin tertentu.

Wakil Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menyatakan bahwa aturan ini lebih berfokus pada sinkronisasi dengan regulasi yang ada, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Secara umum, isi tata tertib ini masih sama seperti sebelumnya. Hanya ada beberapa poin yang dipertegas agar lebih jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Syarifuddin usai sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat gabungan, Senin (3/3/2025).

Salah satu aturan yang tetap dipertahankan adalah sanksi bagi anggota DPRD yang absen tanpa alasan sah. Menurut Syarifuddin, anggota dewan yang tidak hadir selama enam kali berturut-turut tanpa keterangan akan dikenai sanksi pencopotan jabatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Aturan ini tetap berlaku. Anggota dewan harus disiplin dalam kehadiran. Jika melanggar, Badan Kehormatan (BK) yang akan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Selain membahas sanksi, Syarifuddin juga mengusulkan adanya penghargaan bagi anggota DPRD yang disiplin dan aktif dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, bentuk penghargaan ini perlu dikaji lebih lanjut, terutama jika berkaitan dengan insentif keuangan.

“Kalau ingin memberikan penghargaan, harus ada regulasi yang mengatur sumber anggarannya. Ini perlu pertimbangan lebih lanjut,” katanya.

Pansus Tata Tertib juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan bagi anggota DPRD baru, termasuk ketentuan mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Selain itu, hak keuangan dan administratif yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 juga menjadi perhatian.

“Kami ingin anggota baru memahami tata tertib dengan baik, termasuk hak dan kewajiban mereka selama bertugas,”pungkas Syarifuddin.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota DPRD Balikpapan dapat bekerja lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *