TENGGARONG– Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025 dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara H Sunggono.
Rakordal ini diselenggarakan di Aula Bappeda Lantai I, Kantor Bappeda Kutai Kartanegara pada Senin (02/06/2025).
Sekda Sunggono menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagai proses integral pada tindakan serta kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus oleh pimpinan dan semua pegawai. Hal ini untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi lewat kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
“Upaya perbaikan tata kelola pengendalian dan evaluasi rencana daerah, dimana tata kelola menjadi titik sentral dalam proses perbaikan kualitas pembangunan daerah, untuk itu diperlukan langkah-langkah konkrit yang harus terus dibudayakan dalam sistem organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diantaranya Penguatan manajemen, kualitas data dan Informasi melalui Pendampingan dan Peningkatan Kapasitas SDM, Pengembangan manajemen resiko, Penggunaan teknologi informasi, Transparansi dalam proses pengadaan, Pengendalian Internal yang terintegrasi, Evaluasi secara rutin, Perbaikan berkelanjutan,” tuturnya.
Kata Sekda Sunggono, lewat kegiatan ini semua Kepala OPD bisa mewujudkan eksistensi perencanaan pembangunan daerah, memastikan keberhasilan pembangunan tercapai berdasarkan indikator kinerja serta melakukan pencegahan penyalahgunaan APBD.
“Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah merupakan suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan serta melaksanakan kebijakan pembangunan, sehingga hal ini menjadi penting untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efesien dan efektif. Selain itu output Rakordal hari ini yang kita laksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang telah kita laksanakan di caturwulan I tahun 2025, yang untuk selanjutnya nanti hasil evaluasi akan kita gunakan sebagai dasar perbaikan kinerja pada tahun berjalan dan tahun berikutnya” ujarnya
Kepala Bappeda Kukar Vanessa Vilna menyebutkan urgensi dalam Rakordal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, atas dasar hal itu dibutuhkan peran aktif semua kepala OPD lingkup pemerintah kabupaten Kukar untuk melaksanakan tata kelola terhadap pelaksanaan pembangunan di caturwulan pertama.
“Perlu ada penyesuaian terhadap pelaporan dari setiap OPD, selain itu melalui momentum ini kami sampaikan juga bahwa keluaran Rakordal sampai dengan bulan April 2025 dimana tinjauan kendala clan, permasalahan target hasil Analisis Pelaporan Kinerja, bahan Rekomendasi Perbaikan Kegiatan/Sub Kegiatan, Arah Kebijakan dan Target Penyerapan Anggaran dan Kinerja Pembangunan Pendapatan Daerah dengan kesimpulan menunjukkan perlu dilakukan Perubahan RKPD 2025, dan proses perubahan RKPD dilakukan sebagai dasar Perubahan APBD 2025,” tuturnya.






