BALIKPAPAN – Laporan terkait iklan reklame rokok yang telah di tutupin dengan stiker kembali terbuka, ditanggapi Kepala Satpol PP Boedi Liliono. Menurutnya, pihaknya akan melakukan razia lanjutan terkait masih banyaknya iklan rokok yang telah tertutup dengan stiker kembali terbuka.
”Kami akan berkoordinasi dengan pengusaha reklame rokok, agar pengusaha tersebut dapat secara mandiri iklan yang masih terpapapang di toko maupun di jalan dapat di tertibkan segera.Penurunan iklan rokok ini sebagai bentuk, komitmen pemerintah kota untuk mendukung program Kota Layak Anak (KLA),” tegasnya, Selasa (3/6/2025)
”Kami akan melakukan pengawasan lanjutan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Adanya stiker iklan rokok yang sudah terlepas,” sambungnya.
“Kami akan melihat kembali kondisi di lapangan, dan akan melakukan pengawasan lanjutan. Kami juga akan koordinasikan dengan pihak-pihak yang berwenang, karena ada lembaga pengampunya. Ini akan kami evaluasi lagi,” sambungnya.
Lanjut Boedi, untuk pemasangan iklan rokok tidak diperbolehkan, terutama di ruang publik yang mudah diakses oleh anak-anak. “Kami sudah bersurat kepada para pengusaha reklame agar menertibkan secara mandiri. Bila perlu, materi reklame diganti dengan produk lain yang tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Boedi menjelaskan, langkah larangan iklan rokok ini, bagian dari upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan ramah anak, serta sebagai bentuk pelaksanaan program pengendalian iklan rokok di ruang publik.
Boedi menambahkan, penutupan iklan rokok tidak hanya difokuskan pada iklan besar, melainkan juga penertiban reklame kecil yang tersebar di berbagai sudut kota. Iklan rokok telah menjadi salah satu faktor yang berpotensi mempengaruhi anak-anak dan remaja, terlebih lagi dengan pesatnya perkembangan media digital saat ini.
“Iklan rokok memberi pengaruh besar pada kehidupan kita, terutama anak-anak. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban bersama dinas terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan agar Balikpapan bebas dari reklame rokok,” tutur Boedi.
Perlu diketahui, Satpol PP telah melakukan penertiban iklan rokok di tiga kecamatan, yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Tengah. Tindakan ini merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Nomor 970/1680/BPPDRD tertanggal 4 Desember 2023, yang memerintahkan penurunan berbagai bentuk reklame rokok.
Tujuannya larangan iklan rokok ini, guna mendukung visi Balikpapan menuju Kota Layak Anak yang sehat dan ramah anak, dan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Nomor: 970/1680/BPPDRD untuk reklame rokok di larang tayang di jalan utama dan juga jalan protokol.
Evaluasi dan Pengawasan Iklan Rokok di Balikpapan






