Wali Kota Balikpapan: Warga Binaan Harus Kembali dengan Nilai Positif

BALIKPAPAN-Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada warga binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Balikpapan.

Di Rutan Balikpapan, sebanyak 586 warga binaan menerima remisi umum dan 681 warga binaan memperoleh remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 27 orang dinyatakan langsung bebas setelah masa pidananya dipotong sesuai ketentuan.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, didampingi Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, pada Minggu (17/8/2025), di Rutan Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyampaikan harapannya agar para warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan membawa nilai-nilai positif. “Setiap manusia pasti pernah berbuat kesalahan. Namun, yang terpenting adalah bagaimana kita belajar dari kesalahan itu. Saya berharap setelah bebas, mereka bisa kembali bermanfaat bagi masyarakat dan tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa tahun ini warga binaan mendapatkan “remisi ganda”, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa sekaligus.

“Remisi dasawarsa ini diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun ini, sebanyak 681 warga binaan kami menerima remisi dasawarsa, selain remisi umum yang jumlahnya 586 orang,” jelas Agus.

Ia menambahkan, jumlah warga binaan Rutan Balikpapan saat ini mencapai 1.091 orang. Sebagian belum menerima remisi karena masih berstatus tahanan atau belum memenuhi syarat substantif dan administratif. Namun, jika kelak memenuhi syarat, mereka tetap berhak mendapatkan remisi susulan.

Agus juga menerangkan bahwa remisi dasawarsa dapat memangkas masa pidana maksimal tiga bulan. Semua warga binaan yang sudah divonis dengan kekuatan hukum tetap sebelum 17 Agustus 2025 berhak atas remisi tersebut, termasuk yang sedang menjalani pidana tambahan atau denda. “Insyaallah, pada peringatan HUT RI ke-90 tahun 2035 mendatang, remisi dasawarsa akan kembali diberikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa remisi dasawarsa berarti kemerdekaan Republik Indonesia setiap per 10 tahun. “Jadi 70, 80, 90, 100 nanti akan diberikan lagi remisi dasawarsa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *