BALIKPAPAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan terus melakukan penertiban terhadap usaha Pertamini atau pom mini yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini dilakukan secara bertahap demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa kegiatan penertiban tidak dilakukan sekali saja, melainkan akan berlanjut secara berkesinambungan.
“Tugas kita bukan hanya hari ini, bisa saja minggu depan atau bulan depan. Semua demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan nyaman, karena usaha pom mini tanpa standar keselamatan sangat berbahaya,” jelasnya, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Boedi, lokasi penertiban dilakukan secara acak untuk menghindari kebocoran informasi. Hal ini karena jika diinformasikan lebih dulu, biasanya para pelaku usaha menutup pom mini sebelum petugas tiba di lapangan.
Sebelum tindakan penertiban, pihak Satpol PP sudah memberikan surat pemberitahuan agar para pemilik melengkapi izin usaha, termasuk kewajiban menyediakan alat pemadam kebakaran. “Kami tidak berniat menutup usaha mereka. Prinsipnya, kami hanya mengatur supaya sesuai aturan dan menjaga keamanan. Jadi selama pelaku usaha mematuhi aturan, tidak ada larangan untuk berjualan,” tegas Boedi.
Namun, jika tetap membandel, maka Satpol PP akan menyita peralatan yang digunakan. Barang sitaan tersebut selanjutnya menunggu keputusan pengadilan. “Apakah dikembalikan atau tidak, semua tergantung keputusan pengadilan. Kalau pengadilan memutuskan untuk dikembalikan, tentu akan kita kembalikan,” tambahnya.
Saat ini, penertiban sudah mulai menyasar hingga ke kawasan pemukiman. Satpol PP berharap para pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan regulasi agar aktivitas mereka aman dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.
Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Balikpapan sudah kesekian kali menertiban pom mini ilegal, salah satunya penertiban yang berlangsung Kamis (14/8/2025) yang menyasar sejumlah titik di wilayah Balikpapan Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 13 unit mesin pom mini dan 8 rak bensin eceran botol. Seluruh barang bukti diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut. “Barang bukti akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Balikpapan sesuai jadwal yang ditetapkan hakim,” tambahnya.
Penertiban pom mini ilegal mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Pasal 19 huruf A, yang melarang penjualan BBM di kawasan tertib lalu lintas, padat penduduk, dan kawasan industri. Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Januari 2025 juga menegaskan penghentian izin baru untuk usaha BBM eceran.
Penjualan BBM tanpa izin berisiko tinggi, mulai dari kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga mengganggu lalu lintas. “Kami juga mengedukasi pelaku usaha agar mengikuti ketentuan resmi,” ungkapnya.
Satpol PP mengimbau warga untuk mematuhi aturan dan melengkapi izin usaha. Sosialisasi terkait persyaratan legalitas, seperti penggunaan dispenser tera dan dokumen izin, terus dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terulang. “Operasi ini akan terus berlanjut. Kami mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan keselamatan di Balikpapan,” tutupnya.






