Ratusan Tenaga Non-ASN Balikpapan Kontrak Hingga 31 Desember 2025

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan masa kerja tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak termasuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, kontrak mereka tidak akan diperpanjang lagi.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Kota Balikpapan, Purnomo, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025).

“Yang tidak masuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dikembalikan kepada OPD masing-masing untuk dilakukan evaluasi. Kita masih menunggu aturan lanjutan dari pusat,” ujar Purnomo.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengenai penyederhanaan tenaga non-ASN. Pemerintah pusat menargetkan mulai 2026, sistem kepegawaian di seluruh daerah hanya akan berbasis ASN dan PPPK.

Hingga kini, Pemkot Balikpapan hanya dapat mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah terdata dan memiliki masa kerja minimal dua tahun. Sementara bagi tenaga non-ASN yang belum memenuhi syarat tersebut, kontrak kerja akan diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diselesaikan tanpa perpanjangan.

“Bagi yang belum masuk kategori itu, dikembalikan kepada daerah untuk diselesaikan. Jadi kemungkinan kontraknya hanya sampai 31 Desember dan tidak diperpanjang lagi,” jelasnya.

Purnomo menyebut, jumlah tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan ini mencapai ratusan orang di berbagai OPD. Pemkot menegaskan bahwa proses evaluasi dan penyelesaian kontrak harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Setelah itu, tidak ada lagi perpanjangan. Kami mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkot Balikpapan dalam menyesuaikan struktur kepegawaian daerah dengan sistem nasional, sekaligus memastikan efisiensi dan profesionalitas aparatur di lingkungan pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *