BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, memimpin rapat paripurna ketiga masa sidang I tahun 2025–2026 yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Senin (27/10/2025).
Rapat ini membahas nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang serta Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Dalam sambutannya, Alwi membuka rapat dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan menyatakan sidang terbuka untuk umum. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat, termasuk unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, tokoh masyarakat, dan insan pers yang hadir.
“Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya kita dapat menghadiri rapat paripurna ini dalam keadaan sehat,” ujar Alwi.
Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang bertujuan memastikan keberadaan gudang di Balikpapan sesuai dengan tata ruang kota, fungsi, dan jenis barang yang disimpan.
Aturan ini dinilai penting karena pertumbuhan sektor perdagangan dan industri di kota minyak tersebut terus meningkat, sehingga memerlukan penataan yang lebih terarah dan tertib.
Sementara itu, Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam menciptakan pembangunan yang adil, setara, dan inklusif.
“PUG ini penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat tanpa memandang jenis kelamin maupun latar belakang,” jelas Alwi.
Dalam rapat tersebut, dari 32 anggota DPRD yang hadir, enam juru bicara fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap kedua Raperda. Mereka adalah Neli Turwala (Golkar), Vera Yulianti (NasDem), Eko Susanto (PAN/Biru), Mohamad Najib (PDI Perjuangan), Mohamad Hamid (PKB), dan Jafar Sidik (Fraksi Gabungan PKS–PPP).






