Ketua Komisi I Dorong Regulasi Perlindungan Privasi di Aplikasi Fotoyu

BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko, menyoroti munculnya keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran privasi di aplikasi berbagi foto Fotoyu. Dalam aplikasi tersebut, sejumlah pengguna mengaku foto pribadi mereka dapat dilihat publik setelah dibeli oleh pengguna lain tanpa izin eksplisit.

Menanggapi hal itu, Danang menegaskan pentingnya regulasi perlindungan privasi digital agar masyarakat memiliki rasa aman saat menggunakan platform daring. “Kalau banyak yang mengeluhkan masalah privasi, tentu pemerintah perlu turun tangan. Harus ada aturan yang tegas agar foto-foto pribadi tidak disalahgunakan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, keluhan yang disampaikan warga menunjukkan masih adanya celah hukum dalam pengelolaan data dan karya digital. Menurutnya, pemerintah daerah dapat memfasilitasi dialog antara pengembang aplikasi dan instansi terkait agar lahir kebijakan yang melindungi hak pengguna tanpa menghambat inovasi teknologi.

Meski menyoroti masalah privasi, Danang juga menilai Fotoyu memiliki potensi ekonomi yang besar bagi masyarakat, khususnya fotografer lokal. “Dari sisi ekonomi, aplikasi ini bisa memberdayakan fotografer di Balikpapan. Mereka bisa menjual hasil karya, bahkan menjadi bagian dari sektor jasa UMKM,” katanya.

Namun, Danang mengingatkan agar tidak muncul penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia mengusulkan adanya sistem pendaftaran resmi bagi fotografer yang bergabung di platform tersebut. “Harus ada pendataan atau naungan seperti UMKM, supaya ada pengawasan dan tanggung jawab. Ini penting untuk mencegah praktik liar,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong adanya kolaborasi antara pihak Fotoyu dan Dinas Pariwisata dalam mengembangkan sektor fotografi kreatif di Balikpapan. Potensi wisata yang besar, seperti di kawasan Lapangan Merdeka dan Grand City, menurutnya bisa menjadi spot menarik untuk pengembangan fotografi komersial yang tetap menghormati hak privasi masyarakat.

“Pemerintah perlu hadir, tidak hanya mengatur, tapi juga mendampingi agar aktivitas ekonomi digital ini berjalan etis dan bermanfaat bagi semua pihak,” tutup Danang.

(±380 kata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *