BALIKPAPAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Balikpapan menggelar Sharing Session strategis pada Rabu, 6 November 2025, guna memperkuat kesiapan menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan (Kabid PK) Ditjen Pemasyarakatan Wilayah Kaltim, Dr. Huzaifah Makmur Hidayah, ini diikuti oleh seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), pejabat struktural Bapas Balikpapan, serta perwakilan IPKEMINDO dan POKMASLIPAS. Sinergi berbagai elemen ini menegaskan komitmen bersama dalam mengawal perubahan besar sistem hukum pidana nasional.
Dalam sesi utama, Dr. Huzaifah memaparkan materi krusial bertema “Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam Menghadapi Pemberlakuan KUHP Baru”.

Ia menekankan bahwa peran PK kini menjadi semakin sentral, terutama dalam pelaksanaan pidana alternatif dan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan KUHP baru. Diskusi berlangsung dinamis, menjadi ruang penting bagi para PK untuk membahas kendala teknis maupun yuridis dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Menutup kegiatan, Dr. Huzaifah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga.
“Bapas diharapkan memiliki pendekatan terhadap beberapa instansi dalam menghadapi pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal tersebut dimungkinkan untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan memperluas jaringan kolaborasi dengan lembaga terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, sehingga kita dapat memastikan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan dapat berjalan optimal, transparan, dan akuntabel sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bapas Balikpapan meneguhkan komitmen meningkatkan profesionalisme dan kesiapan aparaturdalam mengawal implementasi KUHP baru. Langkah ini diharapkan memperkuat fondasi sistem peradilan pidana yang modern, transparan, dan berkeadilan.






