BPBD Balikpapan Tegaskan Pengembang Wajib Bertanggung Jawab atas Dampak Pembangunan Perumahan

BALIKPAPAN — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan menegaskan agar setiap pengembang perumahan memperhatikan aspek tata ruang dan keamanan lingkungan dalam proses pembangunan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya bencana seperti banjir dan longsor yang kerap muncul akibat perubahan bentang lahan tanpa perencanaan matang.

Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, menekankan bahwa setiap aktivitas pembukaan lahan harus disertai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika terbukti terjadi kerusakan akibat kelalaian, pengembang wajib bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang ditimbulkan.

“Biasanya kalau ada pengembang yang membuka lahan untuk perumahan, kita minta mereka bertanggung jawab. Koordinasi juga dilakukan dengan lurah dan kecamatan agar pengawasan di lapangan berjalan baik,” ujar Usman di Balai Kota Balikpapan, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, BPBD akan menilai setiap kejadian bencana berdasarkan tingkat keparahan serta penyebab utamanya. Bila peristiwa tersebut disebabkan oleh faktor alam, pemerintah kota akan memberikan bantuan sesuai mekanisme kebencanaan. Namun, jika akibat kelalaian manusia, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pengembang atau pihak yang menyebabkan dampak tersebut.

“Untuk menentukan apakah termasuk bencana yang ditangani BPBD, kami lihat dulu penyebabnya. Kalau karena kelalaian manusia, mereka harus bertanggung jawab. Tapi kalau murni faktor alam, baru pemerintah turun membantu,” tegasnya.

Usman menambahkan, BPBD terus memperkuat koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan instansi teknis terkait untuk memastikan setiap proyek pembangunan mematuhi kaidah keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau turut mengawasi kegiatan pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan risiko bencana.

“Kewaspadaan dan tanggung jawab bersama menjadi kunci menjaga kota ini tetap aman dari bencana,” pungkas Usman.

Langkah pengawasan terpadu ini diharapkan mampu menekan potensi bencana akibat aktivitas pembangunan yang tidak sesuai aturan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Balikpapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *