Perda Kawasan Tanpa Rokok Balikpapan Tunggu Harmonisasi Kemenkumham

BALIKPAPAN-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Andi Arif Agung, memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini, tinggal menunggu proses harmonisasi sebelum dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, hingga kini Perda KTR belum bisa ditetapkan karena masih melalui mekanisme diluar kewenangan DPRD. Salah satu tahapan penting adalah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Hasil pembahasan di DPRD sudah selesai. Sekarang kita tinggal menunggu harmonisasi dari Kemenkumham dan kemudian fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kalau proses itu selesai, secepatnya langsung kita sahkan,” ujarnya, saat ditemui di Balai Kota Balikpapan, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, harmonisasi merupakan tahapan legal drafting untuk memastikan redaksional, tata bahasa, dan sistematika peraturan telah sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, materi dalam perda juga harus sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk undang-undang yang menjadi payung hukum.

Setelah proses harmonisasi di Kemenkumham selesai, tahapan berikutnya adalah fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Fasilitasi ini bertujuan memastikan substansi perda tidak bertentangan dengan kebijakan di tingkat provinsi maupun nasional.

Secara umum, Andi Arif Agung menegaskan bahwa substansi Perda KTR mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kesehatan. Namun, dalam penyusunannya juga mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi khas Kota Balikpapan.

“Ada beberapa hal teknis yang menyesuaikan dengan kondisi daerah. Misalnya terkait beberapa jalan protokol yang secara teknis membutuhkan pengaturan khusus,” jelas Anggota Komisi I DPRD Balikpapan.

Andi Arif Agung kerap disapa A3 menambahkan, terdapat sejumlah poin krusial dalam Perda KTR. Di antaranya larangan promosi rokok di area tertentu, terutama yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan seperti sekolah. Pengaturan jarak antara lokasi promosi dan institusi pendidikan menjadi perhatian penting dalam perda ini.

Selain itu, kawasan fasilitas umum yang berkaitan dengan pelayanan publik juga akan ditetapkan sebagai area bebas rokok. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan asap rokok.

Terkait sanksi yang akan diterapkan, A3 menyebutkan bahwa ketentuan tersebut masih dalam proses harmonisasi bersama bagian hukum sekretariat daerah kota balikpapan. “Seperti apa sanksinya, itu juga masih kita harmonisasikan agar sesuai dengan aturan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” katanya.

DPRD Balikpapan berharap proses harmonisasi dapat segera rampung sehingga Perda KTR dapat disahkan, dalam waktu dekat dan menjadi dasar hukum dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib di Kota Balikpapan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *