BALIKPAPAN– Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Japar Sidik, menyoroti perlunya regulasi tegas terkait keberadaan pengecer elpiji 3 kilogram (kg) di Kota Balikpapan. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan daerah yang secara spesifik mengatur siapa saja yang berhak menjual gas bersubsidi tersebut.
Menurut Japar, berdasarkan regulasi yang ada, distribusi elpiji 3 kg seharusnya hanya melalui pangkalan resmi yang telah ditetapkan di setiap kelurahan. Namun dalam praktiknya, masih banyak pengecer yang ikut menjual tanpa dasar perizinan yang jelas.
“Harus ada aturan yang tegas, apakah melalui Perda atau Perwali, yang mengatur soal pengecer. Kalau tidak ada dasar hukum, tentu sulit untuk melakukan penindakan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Japar menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pertamina Patra Niaga, kuota elpiji 3 kg telah disesuaikan dengan data pengguna. Namun, kekosongan stok di pangkalan kerap terjadi bukan semata karena kelangkaan, melainkan meningkatnya jumlah pemakai.
Ia menilai persoalan muncul ketika gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, justru ikut digunakan oleh kalangan menengah hingga atas.
“Ini yang menjadi dilema. Secara kuota sebenarnya sesuai, tapi karena pemakai bertambah dan bukan hanya masyarakat yang berhak, stok di pangkalan begitu datang langsung habis,” jelasnya.
Terkait harga, Japar menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg di Balikpapan berada di angka Rp19.000, dengan kisaran maksimal sekitar Rp20.000. Jika ditemukan harga lebih tinggi di masyarakat, hal itu umumnya disebabkan praktik pengecer yang membeli di harga HET lalu menjual kembali dengan margin lebih besar. “Kalau di atas HET, biasanya karena dijual kembali oleh pengecer dengan harga lebih tinggi,” katanya.
Komisi II DPRD Balikpapan mendorong adanya regulasi yang jelas agar distribusi elpiji subsidi lebih tertib dan tepat sasaran. Dengan aturan yang kuat, pengawasan dan penindakan di lapangan diharapkan dapat berjalan efektif demi menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bagi masyarakat yang berhak.(*)






