Batu Bara Menghilang di Plaza 88, DPRD Balikpapan Turun Tangan

BALIKPAPAN- Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti aktivitas pembangunan proyek Plaza 88 yang berada di Jalan Syarifuddin Yoes, tepat di samping Gedung KNPI Balikpapan. Sorotan ini muncul setelah adanya dugaan perizinan yang belum lengkap serta hilangnya tumpukan batu bara yang sebelumnya terlihat menggunung di area proyek tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah temuan di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah keberadaan batu bara hasil galian yang kini sudah tidak terlihat lagi di lokasi proyek. Padahal, sebelumnya material tersebut sempat terlihat jelas menumpuk dalam jumlah besar.

Persoalan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, Senin (9/3/2026). Dalam forum tersebut, DPRD meminta penjelasan mengenai aktivitas pembangunan serta kejelasan terkait hilangnya batu bara tersebut.

Menurut Halili, perubahan kondisi di lapangan yang terjadi dalam waktu singkat menimbulkan tanda tanya besar. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut ke mana batu bara tersebut dipindahkan dan apakah prosesnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, DPRD juga menyoroti aspek perizinan proyek. Berdasarkan penelusuran sementara, kegiatan pematangan lahan diduga masih menggunakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lama yang diterbitkan pada 2013. Sementara itu, dokumen tersebut saat ini disebut masih dalam proses adendum atau pembaruan.

Halili menegaskan, selama proses adendum belum rampung, seharusnya aktivitas pembangunan tidak dilanjutkan. Ia menilai seluruh dokumen perizinan harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum proyek berjalan lebih jauh.

Tak hanya itu, proyek Plaza 88 juga disebut belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), yang merupakan salah satu syarat penting dalam pembangunan skala besar. Saat ini, pengembang disebut baru memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dinilai belum cukup sebagai dasar pelaksanaan seluruh tahapan pembangunan.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Balikpapan juga telah meminta agar aktivitas proyek dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan pembangunan di lapangan disebut masih terus berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *