BALIKPAPAN-Upaya penyelamatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini menjadi sorotan serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi II menegaskan pentingnya penguatan pengamanan aset, menyusul masih ditemukannya sejumlah permasalahan di lapangan.
Yamg menjadi fokus utama ditekankan bukan hanya pada pemeliharaan, tetapi juga perlindungan aset secara menyeluruh, mulai dari pemagaran hingga kelengkapan dokumen legal.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah menyampaikan, masih banyak aset yang bermasalah bukan karena status kepemilikan, melainkan lemahnya pengamanan fisik dan administrasi.
“Kita menemukan di lapangan ada aset yang bermasalah karena tidak dipagari atau belum memiliki kelengkapan dokumen yang kuat. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, pengamanan aset harus dilakukan secara terpadu, termasuk memastikan seluruh lahan memiliki sertifikat yang jelas dan tidak lagi berstatus sementara atau belum tuntas secara administrasi.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah kota segera mendata seluruh aset yang masih dalam proses pengurusan maupun yang berpotensi bermasalah. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar untuk langkah penyelamatan yang lebih cepat dan tepat.
“Kami sudah minta data aset yang bermasalah maupun yang masih dalam proses. Ini penting agar penanganannya bisa diprioritaskan,” tegasnya.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. DPRD mencontohkan kasus sengketa lahan di kawasan Pasar Induk, di mana sebagian area yang sebelumnya merupakan aset pemerintah kota justru diklaim pihak lain.
“Ada sekitar empat hektare di tengah kawasan itu yang kini disengketakan. Ini menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di aset lainnya,” ungkapnya.
DPRD menilai aset daerah merupakan kekayaan strategis yang harus dijaga secara maksimal. Jika tidak diamankan sejak dini, potensi sengketa hingga kehilangan aset bisa terjadi dan merugikan pemerintah maupun masyarakat.
Oleh karena itu, pengamanan aset kini menjadi prioritas utama, baik melalui penguatan fisik seperti pemagaran maupun aspek legal berupa sertifikasi dan penertiban dokumen.
“Jangan hanya fokus pada pemanfaatan, tapi pengamanan harus diutamakan. Kita ingin semua aset pemerintah benar-benar aman dan terlindungi,” pungkasnya.
Langkah penguatan ini, diharapkan seluruh aset milik pemerintah kota dapat terjaga dengan baik, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan tanpa dibayangi persoalan hukum di kemudian hari.






