BALIKPAPAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Sikap tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (29/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novi. Dalam replik yang dibacakan di persidangan, JPU Eka menyatakan seluruh dalil pembelaan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membantah fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
“Menolak pembelaan terdakwa secara keseluruhan dan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, pembuktian perkara didukung oleh keterangan para saksi, barang bukti, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Kalimantan Timur. Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, jaksa menilai unsur pidana dalam perkara telah terpenuhi.
Jaksa juga berpandangan perkara ini tidak hanya merupakan tindak pidana biasa, namun terdapat indikasi dilakukan secara terorganisir.
Menanggapi jalannya persidangan, perwakilan keluarga korban, Christofel, menyatakan seluruh saksi telah memberikan keterangan sesuai fakta yang muncul di persidangan. Ia menilai perkara tersebut merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Fakta persidangan sudah sangat jelas. Ini bukan perkara biasa, tetapi sudah mengarah ke kejahatan korporasi,” ujarnya.
Meski demikian, pihak keluarga korban menyatakan masih membuka ruang bagi terdakwa untuk menunjukkan itikad baik, termasuk melalui upaya mediasi.
“Kami tetap membuka pintu jika ada niat baik. Tetapi sampai saat ini belum ada respon dari pihak terdakwa Handi. Kuncinya ada di Handi sebagai terdakwa. Jika memang ada itikad baik, kami siap membuka ruang untuk penyelesaian,” katanya.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda mendengarkan duplik atau tanggapan lanjutan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memasuki tahapan berikutnya.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Febri, dalam sidang pembelaan menyampaikan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana.
Pihak terdakwa juga mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual tidak dapat dipidanakan selama tidak ditemukan unsur tipu muslihat maupun niat jahat sejak awal transaksi.
“Kami mengategorikan perkara ini sebagai wanprestasi. Dari tahun 2010 hingga 2023 pembayaran tetap berjalan secara bertahap,” ujar Febri usai persidangan.
Ia turut membantah tuduhan penggelapan aset. Menurutnya, aset yang dipersoalkan dalam dakwaan tidak berstatus sita jaminan saat dialihkan maupun dijual. Bahkan, sebagian aset tersebut disebut masih berada di lokasi perusahaan hingga saat ini.






