BALIKPAPAN – Persidangan kasus dugaan penggelapan dalam sengketa bisnis jual beli solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa di Pengadilan Negeri Balikpapan kembali memunculkan fakta mengejutkan. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, terungkap perusahaan milik terdakwa Handy Aliansyah pernah menerima pembayaran sebesar 15,5 juta dolar AS atau setara sekitar Rp232,5 miliar dari PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) pada tahun 2013.
Fakta itu mencuat dalam persidangan yang digelar Kamis (21/5/2026). Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti secara tegas mempertanyakan penggunaan dana jumbo tersebut, sementara kewajiban pembayaran kepada PT PetroTrans Utama hingga kini disebut masih menyisakan utang sekitar Rp23 miliar.
“Tahun 2013 Anda sudah menerima pembayaran dari PT CEM. Walaupun tersendat, tetap dibayar,” tegas Hakim Indah di ruang sidang.
Dalam persidangan terungkap, PT Dharma Putra Karsa menerima pembayaran bertahap dari hasil penjualan solar ke sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur hingga total mencapai 15,5 juta dolar AS. Menurut majelis hakim, dana tersebut semestinya dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada PT PetroTrans Utama.
“Kan sudah menerima pembayaran dari CEM, semestinya dipergunakan juga untuk melunasi utang-utang pihak lain,” lanjut hakim.
Namun, Handy Aliansyah berdalih perusahaan yang dipimpinnya kala itu memiliki banyak kewajiban lain selain kepada PT PetroTrans Utama.
“Maaf Yang Mulia, tetapi kewajiban kami bukan hanya dengan PT Petro, tetapi masih ada yang lainnya,” ucap Handy di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim pun menilai pembayaran kepada PT PetroTrans Utama seharusnya menjadi prioritas utama. Dalam sidang, Handy mengklaim pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil pembayaran hingga sekitar Rp20 miliar, meski belum melunasi seluruh kewajiban yang ada.
Perkara ini dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 4 Juni 2026. Namun sebelum itu, majelis hakim kembali meminta kedua pihak menempuh mediasi guna mencari titik temu terkait besaran ganti rugi.
Hakim Indah menegaskan, hasil mediasi berbasis restorative justice dapat menjadi pertimbangan penting dalam putusan pidana terhadap terdakwa.
“Ini kesempatan mediasi terakhir guna menentukan besaran ganti rugi yang disepakati bersama. Hasil restorative justice bisa mempengaruhi hasil keputusan kasus pidana yang menjerat terdakwa,” katanya.
Selain itu, majelis hakim juga masih mengevaluasi status tahanan kota yang saat ini diberikan kepada Handy Aliansyah.
Usai persidangan, mediasi antara pihak terdakwa dan PT PetroTrans Utama yang diwakili komisaris perusahaan, Christofel, belum menghasilkan kesepakatan. Pihak pelapor tetap meminta pelunasan kewajiban sebesar Rp20 miliar dari total utang sekitar Rp23 miliar.
“Nilai Rp20 miliar sudah inkrah. Kami sebenarnya sudah membuka peluang itikad baik apabila mereka mau melunasi kewajibannya. Kalau dihitung dengan bunga bank dan kerugian lainnya, seharusnya pembayaran bisa mencapai Rp83 miliar,” ujar Christofel.
Dalam mediasi tersebut, pihak terdakwa hanya menyanggupi pembayaran Rp13 miliar. Tawaran itu dinilai belum menunjukkan keseriusan karena tidak disertai skema pembayaran yang jelas.
“Saat saya tanya teknis pembayarannya bagaimana, mereka tidak bisa menjawab. Saya hanya ingin menguji komitmen dan keseriusan mereka untuk menyelesaikan utang tersebut,” katanya.
Christofel mengaku khawatir pihak terdakwa kembali mengulur waktu penyelesaian sehingga proses pelunasan terus berlarut-larut. Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian selama ada itikad baik dari Handy Aliansyah.
“Seluruh keputusan kembali bergantung pada itikad Handy,” tutupnya.






