Golden Tulip Indonesia Digugat Rp17 Miliar, Dugaan Penguasaan dan Pengelolaan Unit Kondotel Grand Sudirman Balikpapan

BALIKPAPAN – PT Golden Tulip Hospitality Management Indonesia bersama sejumlah pihak terkait digugat secara perdata dengan nilai tuntutan sekitar Rp17 miliar terkait dugaan penguasaan dan pengelolaan unit kondotel di Rumah Susun Grand Sudirman Balikpapan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Yoeni dan telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 724/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Selain PT Golden Tulip Hospitality Management Indonesia, gugatan juga ditujukan kepada PT Louvre Hotels Indonesia, yang disebut sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan Louvre Hotels Group, jaringan perhotelan yang berkantor pusat di Prancis, serta beberapa pihak terkait lainnya.

Pokok perkara dalam gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan unit kondotel milik pemegang Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) tanpa adanya hubungan hukum langsung dan sah dengan pemilik unit.

Kuasa hukum penggugat dari Harvey Hammond Lawfirm, Erlangga Lubai, SH, MH, mengatakan gugatan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.

> “Klien kami sebelumnya telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari penyampaian surat, keberatan, permintaan klarifikasi hingga teguran kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga akhirnya gugatan didaftarkan, kami menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak pemilik unit,” ujar Erlangga dalam keterangan persnya, Kamis (16/7/2026).

Menurut Erlangga, perkara tersebut tidak hanya menyangkut aspek bisnis pengelolaan hotel, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang telah memiliki dasar hukum berupa SHM Sarusun.

> “Pada prinsipnya, kondotel tetap berada dalam rezim hukum rumah susun. Karena itu, setiap bentuk penguasaan, pengelolaan, penggunaan maupun pemanfaatan unit harus didasarkan pada hubungan hukum yang sah serta menghormati hak-hak pemilik unit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan kondotel tidak dapat semata-mata didasarkan pada perjanjian pengelolaan hotel (*hotel management agreement*) apabila objek yang dikelola merupakan satuan rumah susun komersial yang telah dimiliki secara sah oleh pihak lain.

Dalam gugatan tersebut, Yoeni meminta majelis hakim memberikan kepastian hukum, memulihkan hak-haknya sebagai pemilik unit, serta menghukum para tergugat untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp17 miliar.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh dalil gugatan maupun jawaban para tergugat nantinya akan diuji dalam persidangan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Golden Tulip Hospitality Management Indonesia maupun PT Louvre Hotels Indonesia terkait gugatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *