BALIKPAPAN– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tetap menjadi kebutuhan strategis pemerintah daerah, meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, Perda bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen penting yang menjadi dasar kerja pemerintah kota dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Perda ini kebutuhan kita, kebutuhan Pemerintah Kota Balikpapan. Ini juga menjadi alat kerja bagi teman-teman di pemerintah kota,” jelasnya saat ditemui di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Senin (20/4/2026).
Andi Arif Agung biasa disapa A3 mencontohkan salah satu Raperda yang dinilai strategis, yakni terkait penyelenggaraan reklame. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tata kelola kota agar lebih tertib, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perda reklame misalnya, itu kita bicara tata kelola kota sekaligus potensi PAD,” tambahnya.
Dalam program legislasi tahun 2026, Bapemperda mencatat ada sekitar 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas. Dari jumlah tersebut, 9 merupakan inisiatif DPRD, sementara 10 lainnya berasal dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Namun, Andi mengungkapkan bahwa mayoritas Raperda tersebut bukanlah usulan baru. Hanya sekitar dua hingga tiga Raperda yang benar-benar baru, sementara sisanya merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang belum rampung. “Sebagian besar ini Perda lama yang kita lanjutkan. Memang di akhir tahun lalu sempat ada kendala, khususnya dalam proses harmonisasi,” jelasnya.
Ia menerangkan, perubahan mekanisme harmonisasi menjadi salah satu penyebab utama terhambatnya pembahasan. Jika sebelumnya proses harmonisasi dilakukan terpusat melalui pemerintah kota setelah pembahasan tingkat pertama, kini mekanisme tersebut dipisahkan antara inisiatif DPRD dan pemerintah kota.
Perubahan ini sempat menimbulkan kendala dalam sinkronisasi, sehingga memperlambat proses penyelesaian sejumlah Raperda.
Tak hanya itu, Bapemperda kembali mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur.
“Kita undang kembali Kanwil Kemenkumham untuk memastikan ke depan harmonisasi bisa berjalan lebih baik dan sinerginya semakin kuat,” ujarnya.
Langkah tersebut, Bapemperda optimistis proses pembahasan Raperda dapat berjalan lebih lancar ke depan. Sinergi antar lembaga dinilai menjadi kunci agar seluruh regulasi yang disusun tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Balikpapan.(*)






