BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Puncak peringatan Hari Natal 2022 di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas IIB Balikpapan berupa pemberian remisi dari pemerintah serta perayaan hari natal bersama dengan keluarga warga binaan.
Pemberian remisi diserahkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Timur Jumadi kepada Warga Binaan Rutan Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Utama Minggu (25/12/2022).
Acara pemberian remisi ini turut dihadiri, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Rehabilitasi Kesehatan Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Arimin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan Pujiono Slamet, Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim dan Pejabat struktural dari Lapas, Rutan, tamu undangan, serta perwakilan warga binaan yang menerima remisi kegiatan berlangsung secara khidmat dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada perayaan hari natal pemberian remisi kepada Warga Binaan. Ini adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas, Rutan, LPKA yang juga merupakan salah satu pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.
“Remisi ini diberikan kepada Warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukan penurunan tingkat resiko.
Remisi yang didapatkan merupakan salah satu perwujudan dan asas dalam system pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan, sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas,” kata Jumadi.
Dia menambahkan remisi yang didapatkan bagi Warga Binaan dijadikan pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati dan tata tertib di lapas,rutan dan LPKA.
Tidak hanya itu perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat harus tetap cerminkan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
“Saya berpesan kepada seluruh seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Natal Tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang merusak nama baik Institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,” urainya.
Selanjutnya penyerahan secara simbolis remisi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan kepada perwakilan Warga Binaan Rutan dan Lapas. Adapun Warga Binaan Rutan yang mendapatkan remisi sebanyak 24 orang serta dari Lapas 27 orang dari 27 tersebut ada 1 orang yang mendapatkan remisi khusus II langsung bebas , dan diakhiri foto sesi bersama. (*)






