Anggota DPRD Kaltim Marthinus Jelaskan Hak Penyandang Disabilitas

KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Anggota DPRD Kaltim Marthinus laksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke 1 DPRD Kaltim di Sekretariat Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kutai Timur, Jalan Soekarno Hatta-Sangatta, Minggu (29/1/2023).

Wakil Rakyat asal daerah pemilihan Kubar dan Mahakam Ulu ini melakukan penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2018 terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Penyebarluasan Perda ini dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, tokoh agama dan Ibu-ibu yang berasal dari Ikatan Keluarga Toraja Cabang Kutai Timur.

Politisi PDI Perjuangan itu berpandangan bahwa dalam Perda ini penyandang disabilitas memiliki yang sama dengan yang lain termasuk hak mendapatkan pekerjaan.

Itulah alasan mengapa dirinya terus mensosialisasikan Perda Penyandang Disabilitas ke seluruh masyarakat Kalimantan Timur.

Sebab dirinya berharap akan ada aturan turunan yang juga diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Perda ini menurutnya hanya ada di Kukar, namun di 9 Kabupaten dan Kota yang lain belum ada. Jikalau hal tersebut dilakukan maka Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat gerak seirama.

Perda ini pun menurut Marthinus masih jalan di tempat sebab sudah 4 tahun namun belum juga ada peraturan gubernur. Pihaknya pun mendorong agar ini menjadi Pergub.

“Jikalau disahkan jadi Pergub tidak melakukan bukan lagi perdata tapi pidana jika tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Marthinus melanjutkan bahwa dalam Perda diatur terkait bagaimana penyandang disabilitas minimal 2 persen dapat bekerja di instansi pemerintahan dari tingkat desa dan provinsi.

Begitu pun juga untuk perusahaan swasta, politikus PDI-Perjuangan ini mengungkapkan ada angka minimal 1 persen.

“Di kaltim ini banyak perusahaan, tidak boleh ada yang menghalangi karena sudah diatur,” ucapnya.

Hal ini menurutnya yang mesti di dorong dan diketahui oleh masyarakat luas.

Sementara itu Ketua Ikatan Keluarga Toraja (Ikat) Peter Buyang mengungkapkan terima kasih atas waktu yang diluangkan Wakil Rakyat Marthinus.

“Kami selaku masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ucapnya.

Karena dengan adanya penyerbarluasan Perda ini masyarakat dapat mengerti bahwa ada hak penyandang disabilitas yang sudah diatur.

“Selama ini kami tidak tahu bahwa pemerintahan telah menyiapkan dan mempermudah sarana dan prasarana penyandang disabilitas,” ucapnya.

Dirinya menyebut bahwa pelaksanaan penyebarluasan tentang Perda Penyandang Disabilitas menjadi penting untuk diketahui bagi mereka yang membutuhkan.

“Dengan penuh suka cita kami sangat membuka diri,” ucapnya.

Selain melaksanakan Sosper, Marthinus juga menyumbangkan kursi roda untuk masyarakat dan melaksanakan kuis tebak judul lagu di akhir acara.

Sebagai informasi narasumber Sosper kali ini yakni Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim Syawal riyanto. (Rehan/ADV/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed