Zubair Minta Peserta Bimtek Akses Keterbukaan Informasi Publik PPID Mampu Praktekan Ilmu Didapatkan

SAMARINDA, kaltimonline.com – Usai Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), DR H Kasmidi Bulang, ST., MM membuka Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2023 garapan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persadian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutim, pada Rabu (7/6/2023)  memasuki Kamis (8/6/2023) jalannya Bimtek tersebut resmi ditutup oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim Zubair di Ruang Cristral Ballroom Hotel Mercure, Samarinda.

Asisten Ekbang Setkab Kutim, Zubair meminta agar seluruh peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh perangkat daerah (PD) yang ada di Lingkup Pemkab Kutim, untuk segera mengimplementasikan ilmu dan pengetahuan, yang telah disampaikan oleh para narasumber selama Bimtek tersebut.

“Orientasi dari pelatihan ini kan hasil atau output yang bermanfaat. Dan yang kita lakukan hari ini (pelatihan) belum menggambarkan hasil. Tapi nanti diimplementasikan di masing-masing PD, Diskominfo Staper Kutim selaku leading sektor program PPID, diminta melakukan pemantauan dan evaluasi kepada seluruh PPID Pelaksana,” jelasnya.

Sebelumnya Kadis Kominfo Staper Kutim Ery Mulyadi mengatakan, ada beberapa hal penting yang dihasilkan selama pelatihan berlangsung. Diantaranya, para peserta berkomitmen menjalankan PPID secara baik.

“Memang ada beberapa kendala yang masih perlu dilakukan penyempurnaan, salah satunya terkait media untuk PPID. nah, kita akan memfasilitasi pembuatan website kepada PD, selain itu Diskominfo Staper Selaku PPID Kabupaten akan melakukan pendampingan ke Pelaksana,”ujarnya.

Perlu diketahui narasumber hari kedua Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dimana membahas teknis standar pelayanan informasi, klasifikasi Daftar Informasi Publik(DIP) dan Sengketa Informasi.Implementasi keterbukaan informasi mengacu pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.(adv/DISKOMINFO STAPER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *