Disnakertrans Kutim Kolaborasi Dengan DPRD Sosper Perda Ketenagakerjaan

KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Belum lama ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim berkoloborasi dengan Komisi B DPRD Kutim dalam menyosialisasikan Peraturan (Sosper) daerah tentang Peraturan Daerah No. 1 tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Sangatta Utara, Kutim.

Hal ini dipertegas langsung oleh Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif melalui Sekretaris Disnakertrans Kutim Pither Buyang. “Yang mana pada kesempatan itu DPRD melalui anggota Komisi B, bapak David Rante meminta pihak kami dalam hal ini Disnakertrans sebagai leading sektor Peraturan Bupati (Perbup) terkait ketenagakerjaan segera untuk diselesaikan,” terang Sekretaris Disnakertrans Kutim, Rabu (14/6/2023)

Sementara Anggota DPRD Kutim, David Rante saat melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) daerah tentang Peraturan Daerah No. 1 tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Sangatta Utara, Kutim. “Adanya hal – hal yang belum signifikan penjelasannya pada peraturan tersebut nantinya dapat dimasukkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup),” terang politisi dari Gerindra.

“Mengapa sampai saat ini belum ada aturan terkait dengan sistem dan cara rekrutmen tenaga kerja, karena peraturan bupati nya belum selesai. Sehingga kita minta Disnakertrans Kutim agar perbup ini bisa segera selesai,” jelas David Rante.

David Rante meyakini Disnakertrans Kutim belum melakukan peraturan daerah no.1 tahun 2022 terkait ketenagakerjaan karena Perbup nya belum ada. “Rekrutmen yang sudah masuk kita kan tidak tau, tapi ketika ada peraturan teknis dalam peraturan bupati semuanya pasti akan terpantau,” terangnya lagi.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif melalui Sekretaris Disnakertrans Kutim Pither Buyang mengatakan dalam pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan akan ditindaklanjuti dengan Perbup yang menjadi landasan untuk pelaksanaan dan monitoring tentang perda Ketenagakerjaan tersebut.

“Sampai saat ini Perbup itu masih on proses. Ada hal-hal kritikal yang masih butuh penajaman, namun kami tetap berkonsultasi atau berkoordinasi baik secara horizontal maupun vertikal atau bahkan ke dinas-dinas kabupaten kota yang lain,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Staper Kutim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *