Jelang PPDB, Disdikbud Kutim Buka Layanan Aduan Praktik Pungli

KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Guna menghindari Penerimaan Pesert Didik Baru (PPDB) dari tindakan pungutan liar (pungli) maka Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), membuka layanan sekretariat panitia PPDB sebagai sentra pengaduan.

Adapun jadwal PPDB bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kutim akan dimulai pada tanggal 21 sampai dengan 26 Juni 2023 mendatang.

Satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB Disdikbud Kutim terus bersosialisasi ke sekolah – sekolah langsung maupun kepada wali murid terkait petunjuk tekhnisnya (juknis).

Kasi Kurikulum Peserta Didik Pembangunan Karekter dan Penilaian Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kutim, Mohamad Syaiful Imron mengatakan proses PPDB menjadi salah satu titik rawan pungli.

“Tapi selama kita tidak ada laporan berarti aman, kita tidak bisa nyari-nyari mana yang pungli wong tidak ada laporan kok,” terangnya, Rabu (14/6/2023).

Dirinya menegaskan apabila didapati adanya pungli saat PPDB, diharapkan baik wali murid atau bagi siapa saja yang mengetahuinya dapat langsung melaporkan kepada pihak sekretariat PPDB di sekolah atau langsung ke Disdikbud Kutim melalui call center. “Perlu digaris bawahi ada dua jenis tindakan pungli yakni dengan istilah murid baru titipan atau bisa juga dengan cara melakukan transaksi ilegal pembayaran alias menyuap dengan harapan si oknum murid tadi dapat diterima,” tegas Imron.

Imron mendefinisikan pungli merupakan suatu usaha untuk mengambil keuntungan terutama finansial pada proses PPDB yang semua biayanya sudah diatur oleh Kementerian dan dana BOSP.

Sedangkan penitipan itu adalah usaha orang untuk memberikan keyakinan atau menitipkan supaya anaknya diterima.”Ini wajar kita maklum aja, anaknya pengen memperoleh pendidikan, namun kuotanya kan ada yang harus dipenuhi sesuai standar pengelolaan di sekolah itu, sehingga kadang tidak diterima di sekolah itu, jadi titipan hanya usaha,” ucap Imron.

Imron mengatakan dalam menyikapi hal kurang terpuji melalui praktik pungli dibutuhkan ketegasan dari pihak panitia PPDB atau sekolah dan pihak terkait, apabila tidak sesuai dengan persyaratan maka tidak perlu diterima.

Sejauh ini Disdikbud Kutim tidak membenarkan praktek titip – menitip calon murid baru.”Kita dalam hal PPDB memberlakukan aturan secara benar,” ujar Imron.(adv/Diskominfo Staper Kutim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *