BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Anggaran rumah ibadah sebesar Rp 7,6 miliar rupiah tahun 2023 dialokasikan Pemerintah kota Balikpapan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Adapun anggaran murni tahun 2023 sebesar Rp 4 miliar rupiah dan anggaran tambahan pada APBD Perubahan 2023 sebesar Rp 3,6 miliar rupiah.
“Untuk keseluruhan anggaran rumah ibadah sebesar Rp 7,6 miliar tahun 2023 , yang diperuntukan untuk 139 rumah ibadah di Balikpapan. Untuk anggaran rumah ibadah tahun ini lebih besar di bandingkan tahun lalu,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Balikpapan – Budi Mulyatno kepada awak media.
Lanjut Budi, adapun bantuan rumah ibadah bagi masyarakat yang mengajukan proposal dengan besaran berbeda beda, tergantung usulan yang diajukan.Kendati demikian, bantuan hibah rumah ibadah ini,di sesuaikan sehingga rumah ibadah bisa mendapatkan dengan merata di Balikpapan.
“Adapun persyaratan bagi masyarakat yang mengajukan bantuan rumah ibadah diantaranya mengajukan surat ke walikota Balikpapan.Profil organisasi lembaga rumah ibadah yang asli. Surat Kepengurusan dan struktur organisasi kepengurusan berupa foto copi.KTP Ketua,Sekretaris dan bendahara pengurus masjid.Pengajuan rencana anggaran biaya (RAB),” tegas Budi.
Budi menjelaskan, untuk surat keterangan dari lurah setempat terkait keberadaaan domisili legalitas lembaga organsiasi masyarakat berupa asli. Sertifikat atau surat keterangan terdaftar dari kantor kementerian Balikpapan dan dokumen teknis berupa gambar rencana bangunan dan foto bagian pembangunan atau renovasi asli dan foto copi.
“Untuk bantuan yang disalurkan Pemkot Balikpapan melalui transfer bank kepada rekening atas nama rumah ibadahnya masing-masing. Nah, rekeningnya atas nama, misalnya masjid atau musala. Tidak boleh atas nama pribadi,” katanya.
Budi menambahkan, pihaknya kembali meminta kepada pengurus rumah ibadah untuk memenuhi persyaratan yang ada. Karena persyaratan lengkap, akan memudahkan dalam kepengurusan nantinya.






